Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo - Seorang lelaki berinisial SY umur 20 tahun, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo. Senin, 16 November 2020.
Tersangka SY berhasil diamankan Sat Res Narkoba beberapa hari yang lalu, karna ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet.
"Hari ini lk SY (20) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya" ucap Kasat Res Narkoba Akp Agus Salim, SH.
"untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun." tegasnya pada pihak media.
Agus Salim menambahkan "SY bersama para tersangka lainya, sekarang dipindahkan ke Rutan Mapolres Wajo dan berkas perkaranya sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wajo."tutupnya.
