Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Andi Ansyari Mangkona, SE. Menggelar sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Tomodi Kelurahan Pattirosompe Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Sabtu, 14 November 2020.
Pada sambutanya, Andi Ansyari Mangkona, mengatakan ada tiga hal penting dalam perda ini yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Selain memaparkan peraturan daerah. "Saya juga ingin mendengarkan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Wajo khususnya di daerah ini, ucapnya"
Adapun tanggapan langsung oleh Indo ufe yakni warga Bulu citta yang mengeluhkan sulitnya air bersih dan berharap ada aliran PDAM ke daerahnya.
Lebih lanjut Andi Ansyari menyampaikan "sosialisasi perda terkait transparansi atau keterbukaan pemerintah kepada masyarakat yang tentunya dalam hal peraturan atau kebijakan-kebijakan yang ada, serta sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan tersebut." pungkasnya.
Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Wajo Drs. Andi Tenri Lengka, Herianto selaku pemateri sosialisasi PERDA, Pemerintah setempat, Pengurus DPC PDI-P Kab. Wajo, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta warga Tomodi. (Ope)
Editor: Aso AR

