Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo, Sulsel - SM (43) seorang pria asal Desa Salobulo, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo.Lantaran Kedapatan Memiliki Narkotika diduga Jenis Shabu. Kamis (28/01/2021).
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Mustari Alam, S.Sos kepada awak media membenarkan hal tersebut.
"benar, tadi malam saya memerintahkan kanit opsnal bersama Anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat" ujar Akp Mustari Alam, S.Sos Kasat Narkoba Polres Wajo.
Lanjut Mustari Alam mengatakan, ketika tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap SM, Kanit saya melaporkan telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merek RXbold berisi 23 (dua puluh tiga) sachet kristal bening dengan berat bruto 2,58 gram yang diduga jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks dan 1 (satu) buah jarum.
SM (43) diduga keras melanggar pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wajo guna proses Penyidikan lebih lanjut.