Breaking News

Kejati Kalbar Berhasil Amankan DPO Perkara Cukai Kejari Bekasi



Pontianak, SULSELKPK.CO.ID - Gerak cepat Intelijen Kejati Kalbar membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua (2) orang DPO/buronan Kejari kabupaten Bekasi yang melarikan diri di wilayah Kalimantan Barat.



Seperti yang disampaikan lansung oleh Kajati Kalbar melalui Asintel (Taliwondo) pada media ini, Kamis 06/01/2022. Pada Hari Rabu Tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Terdakwa TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING, terpidana dalam perkara cukai, telah berhasil ditangkap/ diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan dibantu Polres Bengkayang di Penginapan Alim Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, setelah berhasil diamankan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 WIB juga telah ditangkap/diamankan Terdakwa TJUNG KET CHIANG Alias DENI, terpidana dalam perkara cukai di ruko daerah Sungai Garam Kota Singkawang.



Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, para terdakwa (TJHIN JIU LIN Alias KO ALING Alias ALING dan terdakwa TJUNG KET CHIANG Alias DENI) melarikan diri untuk menghindari atau tidak mengikuti persidangan dalam proses tahap Penuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang. Yang mana para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022, Tim Kejari Bengkayang dan Tim Kejari Singkawang membawa para terdakwa  ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan pada tanggal 06 Januari 2022 Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, melakukan penjemputan para terdakwa di Kejaksaan Negeri Pontianak”. Juga disampaikan oleh Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH melalui Asintelnya “menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk dapat segera menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar, serta Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Sedangkan yang belum tertangkap, hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon - Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO."  Tegas Asintel menutup penyampaiannya. (Abdul halim)



0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi