WAJO --Sebuah surat terbuka telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini ditujukan kepada Bupati Wajo, Amran Mahmud, Jum'at (14/4/2023).
Surat yang ditulis oleh seorang aparat desa, Suhasmin menyebutkan bahwa lebih dari 50% aparat desa di Wajo belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) mereka dari bulan Januari sampai April 2023 dengan alasan aturan yang berbelit-belit.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani angkat bicara. Dia menjelaskan bahwa SILTAP Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa.
"Jadi pencairannya itu diajukan sendiri oleh para kades, kemudian diverifikasi oleh Camat masing-masing dan dikoordinasikan dengan dinas PMD. Selanjutnya berkas dilanjutkan ke BPKPD diverifikasi kelengkapan administrasi pencairannya," jelas Armayani.
Armayani menekankan bahwa harusnya yang aktif terkait hal ini adalah kades bersama aparatnya. "Malahan, kita berharap untuk SILTAP itu pencairannya bukan dirapel atau pertriwulan. Tetapi diharapkan diproses perbulan sama dengan mekanisme ampra gaji pns, mekanisme ini sdh tersosialisasi sejak 2 tahun lalu,"ungkapnya.
Armayani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak pernah menahan pencairan bila syarat administrasi sudah lengkap. "Apalagi dikatakan aturan berbelit-belit. Segala persyaratan administrasi kita terapkan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," jelasnya.
Armayani juga membantah bahwa masih ada lebih 50% desa yang Siltap perangkat desanya belum terealisasi. "Per 14 April 2023, sudah dikirimkan ke 121 rekening desa. Artinya, sisa 21 desa yang masih berproses. Jadi, surat yang disampaikan tidak menjelaskan sesuai fakta. Perlu yang bersangkutan mengecek mungkin pihak desa yang belum transfer ke rekening masing-masing perangkat desa karena ini sistem non tunai," ujarnya.
0 Comments