SOPPENG ---Laporan yang dilayangkan Tim Direktorat Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Andi Mapparemma - Andi Adawiah (Siap Ada), atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 terhadap Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining, akhirnya dinyatakan tak terbukti melanggar pidana pemilu.
Terkait dengan hal itu, Tim Pasangan Calon H. Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (SUKSES) yang dimintai tanggapannya menghimbau kepada ASN dan Kepsek di Soppeng untuk tetap netral dan tenang jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Soppeng, 27 November 2024. "Kita sangat percaya rekan-rekan ASN di Soppeng, terutama pada kepala sekolah dan guru-guru adalah insan yang terpelajar sehingga mengetahui yang salah dan benar. Putusan Bawaslu Soppeng itu sangat dihormati," kata Juru Bicara Sukses, Musdar Asman.
Untuk itu, Tim Pasangan SUKSES menghimbau kepada mereka agar tetap tenang dan tetap menjaga netralitasnya. "Kami berharap mereka tetap tenang dan tetap menjaga netralitas, kita bersama mereka menatap Soppeng lebih baik ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, Senin, 7 Oktober 2024, mengeluarkan status laporan dengan Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa laporan itu dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng karena tidak cukup alat bukti tidak dan terpenuhi unsur sebagai tindak pidana.
Sesuai prosedur, Bawaslu Soppeng menyerahkan kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena diduga melanggar ketentuan kepegawaian.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024. (*)
0 Comments