Iklan

iklan

Tindakan Hukum Polres Wajo Dinilai Sah, PN Sengkang Tolak Praperadilan H. Saidiman

Aso AR
Tuesday, August 26, 2025 | 12:07 WIB Last Updated 2025-08-26T04:07:25Z



WAJO, (SULSELKPK) ---Pengadilan Negeri Sengkang telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh H. Saidiman melalui kuasa hukumnya terhadap Kepolisian Resor Wajo. Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan dalil keberatan atas sah atau tidaknya serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Wajo, yang meliputi: sah atau tidaknya Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, serta upaya Restorative Justice. Senin 25/08/2025


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian, menurut putusan pengadilan, seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Wajo dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Upaya hukum yang kami lakukan sesuai dengan SOP maupun KUHAP, namun praperadilan merupakan hak pemohon dan kewajiban kami adalah membuktikan bahwa upaya hukum yang kami lakukan sudah sesuai prosedur perundang-undangan melalui sidang praperadilan” Ujar Kasat Reskrim Iptu Fahrul 


Hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Wajo telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, baik dalam aspek formil maupun materiil. Proses penerbitan SPDP, penetapan status tersangka, hingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan, dinilai telah memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa argumentasi hukum Pemohon tidak memiliki dasar yang cukup menurut hukum. Penolakan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim menjadi bukti bahwa Polres Wajo telah menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, serta akuntabel dalam penanganan perkara pidana.


Dengan adanya putusan ini, Polres Wajo menegaskan komitmennya untuk senantiasa bekerja sesuai dengan prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas legalitas, serta mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Sengkang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindakan Hukum Polres Wajo Dinilai Sah, PN Sengkang Tolak Praperadilan H. Saidiman

Trending Now

Iklan

iklan