Iklan

iklan

Meringankan Beban Warga Berduka, Bupati Wajo Memberikan Santunan BPJS

Aso AR
Tuesday, October 13, 2020 | 23:28 WIB Last Updated 2020-10-13T15:28:26Z

Wajo-sulselkpk.co.id
Bupati Wajo, H. Amran Mahmud bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Wajo menyerahkan uang santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Di ruang kerja Bupati Wajo, Senin (13/10/2020).
 
Sebanyak empat orang ahli waris dari peserta BPJS aktif Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar 42 juta rupiah. 

Keempat peserta tersebut masing-masing Almarhum Muhammad Risman bekerja di Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan ahli warisnya Tahang, Almarhum Syahriawan bekerja staf Dinas Kesehatan Kab.Wajo ahli warisnya Syamsiani juga menerima uang jaminan hari tua (JHT) Rp. 5.306.870, Almarhum Ambo Untung bekerja di Toko Awal Rezeky ahli warisnya Hj. Nur Alang, dan Almarhum Burhanuddin Rauf bekerja di Toko Cahaya Ninami ahli warisnya Hj. Sahsia.

Bupati Wajo, H.Amran Mahmud, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, telah memberikan perlindungan kepada pekerja swasta dan tenaga honor yang sebelumnya telah di MOU dikerjasamakan dengan kami, terangnya 

"Tadi sudah diserahkan jaminan kematian kepada ahli waris, walaupun baru beberapa bulan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah kami sangat berterima kasih karena  telah merealisasikan secepatnya, agar duka yang mendalam bagi keluarga bisa menjadi spirit, semangat dan membangkitkan kembali jiwa kekeluargaannya," ucap H. Amran Mahmud.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Wajo Firdaus, menambahkan dari keempat ahli waris ada salah satu kita berikan uang Jaminan Hari Tuanya (JHT) merupakan uang simpanan bagi pekerja jika berhenti atau pensiun, itu bisa diambil kembali dan ada tambahan dari negara. Ada juga program jaminan kecelakaan kerja, kalau meninggal karena kecelakaan kerja, santunannya gaji dikali 48, sesuai gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika ada cacat di anggota badan, santuanannya gaji dikali 56, dan terakhir saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Wajo yang telah menyerahkan secara simbolis uang santunan dan JHT kepada ahli waris,'tutupnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meringankan Beban Warga Berduka, Bupati Wajo Memberikan Santunan BPJS

Trending Now

Iklan

iklan