Iklan

iklan

Polisi Bubarkan Pengujuk Rasa Anarkis, Seorang Dosen Ikut Diamankan

Aso AR
Tuesday, October 13, 2020 | 06:45 WIB Last Updated 2020-10-12T23:01:35Z

Sulselkpk.co.id
Seorang Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27) juga turut diamankan oleh pihak kepolisian, saat dirinya masih berada dilokasi kejadian aksi unjuk rasa anarkis penolakan Undang-undang Ombnibus Law Cipta Kerja di Makassar pada 8 Oktober 2020. Depan Kantor Gubernur Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan turut  prihatin dengan insiden tersebut. 

Ibrahim kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut, dijelaskannya situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari, sehingga prosedur pengamanan oleh aparat Polri  yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan menghimbau melalui sound sistem dengan jangkauan sekitar 2 km  dan tentunya pada saat kejadian, himbauan cukup jelas terdengar oleh semua pihak.

Selanjutnya, Kata Kabid Humas karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui water Canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa, dan petugas juga tetap menghimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat, kemudian akhirnya Dalmas mendorong dan menghalau massa.

“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang  terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu, “ucap Kabid Humas

Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan lanjut Kabid Humas, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unras yang masih berada pada lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.

Selain itu,  dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang  yang masih berada di tempat tersebut, dicurigai sebagai pelaku kerusuhan, karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi himbauan petugas melalui sound sistem untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat.

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang di amankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,”jelas Kabid Humas 

Namun demikian, lanjut Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan  pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat. “ Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya  lengkap,”kata Kabid Humas
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bubarkan Pengujuk Rasa Anarkis, Seorang Dosen Ikut Diamankan

Trending Now

Iklan

iklan