Wajo-sulselkpk.co.id
Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP AGUS SALIM, SH setelah menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan penangkapan terhadap para terlapor (LK.AD & LK. IC) di Jl. Andi Pallawarukka Sengkang, Sabtu 03 Oktober 2020, sekitar pukul 23.00 wita.
Para terlapor ditemukan sementara menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah korek api gas dalam penguasaanya.
Menurut keterangan para terlapor memperoleh 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut dari lelaki HK, dan pada malam itu juga dilakukan penangkapan terhadap LK. HK.
" Ketiga pelaku tersebut sekarang berada di sel titipan SAT RES NARKOBA POLRES WAJO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" ujar kasat res Narkoba AKP AGUS SALIM SH. (As)