Wajo-sulselkpk.co.id
Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman, bersama personilnya melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus curanmor di Bulu Siwa Kec.Pitumpanua, Kab. Wajo. Selasa, 3 November 2020.
Bermula sekitar Pukul 20.20 WIT. Kanit Reskrim Iptu Muh.Hatta mendapat informasi penjualan sepeda motor diwilayah Bulu Siwa yang diduga merupakan hasil curian.
Kanit reskrim secara berjenjang menghubungi kapolsek pitumpanua dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berinisial RS dan AR.
Dilokasi penyergapan salahsatu pelaku AR hendak melawan dan melepaskan diri sehingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan dan tetap berusaha melarikan diri.
Anggota personil kewalahan dan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara 'Door' pada bagian betis bawah sebelah kanan pelaku.
Kemudian pelaku dilarikan ke RSUD Siwa untuk mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Polsek Pitumpanua.
Motif pelaku, ia nekad menjalankan aksinya karna merasa sakit hati tidak dibiarkan mengambil air di rumah korban. Kini pelaku sudah mengakui perbuatanya, telah mencuri sepeda motor Yamaha MIO SOUL Warna Biru DD 2156 ON milik korban.
Kapolsek Pitumpanua Kompol jasman, saat ditemui di kantornya "kita akan berantas penyakit masyarakat, seperti halnya pencurian sepeda motor yang sedang marak terjadi diwilayah kecamatan pitumpanua agar warga merasa aman", ucapnya.

