Iklan

iklan

Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Pammana Dibubarkan

Aso AR
Tuesday, December 22, 2020 | 08:18 WIB Last Updated 2020-12-22T00:18:12Z



Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi

Wajo, Sulsel - Senin, 21/12/2020. Malam, Kapolsek Pammana, AKP. Sayyek Gurais bersama Anggotanya terpaksa membubarkan pesta pernikahan warga di Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. 


Hajatan yang mementaskan hiburan musik elekton ini, di bubarkan karena diduga melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).



Sebelumnya, Polsek Pammana sudah memberi tembusan kepada Kepala Desa dan Lurah bahwa untuk sementara waktu di wilayah Hukum Polsek Pammana tidak ada giat pesta pernikahan yang menghadirkan musik elekton dan biduan, namun penyelenggara pesta perkawinan tidak hiraukan.


Terkait pembubaran acara itu. AKP Sayyek Gurais Menjelaskan bahwa, tanpa ijin dari pihak berwenang Lelaki Baharuddin gelar Hajatan atau pesta pernikahan dengan mengundang kerabat, keluarga dan warga setempat hingga berkumpul tidak memakai masker serta diiringi musik elekton, hal ini dinilai melanggar aturan protokol kesehatan Covid 19.


"Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin dari Kepolisian sehingga kami bubarkan hiburan elekton tersebut," ucap Kapolsek Pammana saat dihubungi.


Selanjutnya pemilik Hajatan dan Pemilik Elekton untuk sementara diberikan teguran dan pembinaan dengan cara interogasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Pammana Dibubarkan

Trending Now

Iklan

iklan