Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo, Sulsel - Pria berinisial "DN" (20) Tahun Alamat Jl. Srikaya, Kelurahan Maddukelleng bersama pria "AR" (18) Alamat BTN Gren Hill Kelurahan Atakkae Kabupaten Wajo. Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu di Sebuah rumah di Jln Jendral sudirman Kelurahan Lapongkoda Kabupaten Wajo. Kamis, /07/01/2021, Pukul 15.30 wita.
Berawal ketika Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi diduga bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika jenis shabu yang akan melakukan teransaksi di sebuah rumah di Jln. Jendral Sudirman Sengkang.
Kasat Res Narkoba Akp Mustari Alam, SH. Perintahkan Anggotanya yang dipimpin Kanit 2 Aiptu Dudy Hariawan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan posisi target.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan kedua pria tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi kristal bening diduga Narkotika jenis golongan I dengan berat bruto 0,25 Gram.
"benar, tadi malam saya memerintahkan kanit opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat" ujar Akp Mustari Alam, SH. Kasat Narkoba Polres Wajo.
Disela-sela perbincangan bersama awak media Akp Mustari Alam juga mengatakan "Pada saat penangkapan "DN" (20), Anggota saya menemukan dalam penguasaanya yakni 1 (satu) sachet kristal bening Narkotika jenis shabu".
Untuk itu pelaku DN (20) dan AR (18) diduga keras melanggar pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

