Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo, Sulsel - Polsek Belawa Polres Wajo telah mengamankan tersangka berinisial "AT" lantaran diduga melakukan pencurian mesin pompa air merk Yamatomo milik Muh. Nurkas warga Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Selasa (12/01/2021).
Pencurian terjadi pada Senin (11/01/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Bertempat di lokasi persawahan Dusun Karame, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH menjelaskan, sesuai laporan korban mesin pompa air miliknya disimpan di sawah dalam keadaan tergembok dan terikat rantai besi, namun setelah kembali mengeceknya, mesin tersebut sudah hilang dan gembok di rusak. Kemudian korban langsung melaporkanya ke pihak polsek.
Pelaku kini diamankan di Polsek Belawa bersama batang bukti 1 (satu) unit mesin pompa air untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, “ujar Kapolsek Belawa IPTU IDHAM, SH.
