Iklan

iklan

Press Release, Polres Wajo Gelar Kasus Pembakaran Rumah di Bola

Aso AR
Tuesday, January 12, 2021 | 20:07 WIB Last Updated 2021-01-12T12:07:05Z



Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi

Wajo, Sulsel - Polres Wajo Menggelar Jumpa Pers/Press Release Kasus Pembakaran Rumah yang dipimpin oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM. Didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam kepada Awak Media. Selasa 12/01/2021. Pukul 10.00 Wita. Di Loby Polres Wajo.


Kapolres Wajo merilis kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Wajo Riaja, Kecamatan Bola,  Kabupaten Wajo. Pada tanggal 25/12/ 2020. Sekitar pukul 01:00 Wita lalu.



Unit tindak Polres Wajo berhasil menangkap tersangka ASMAN (22), ADI FITRIAH (24), RUSLI (20), AGMAD ASSE (34) dan SARMAN (21) dibeberapa lokasi berbeda.


Adapun modus, dipicu kesalah pahaman antara pelaku dengan korban sehari sebelum terjadi pembakaran rumah. Sesuai  perencanaan pelaku, ia  mendatangi rumah korban dan membawa bensin 15 liter disebuah jeregen dengan niat melakukan aksi pembakaran untuk terbalaskan Dendamnya.


Dari hasil pemeriksaan Penyidik, para tersangka akan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya dengan bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHP Pidana JOUNTO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjaran maksimal 15 Tahun penjara. 


Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan lancar dan tertib.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Press Release, Polres Wajo Gelar Kasus Pembakaran Rumah di Bola

Trending Now

Iklan

iklan