Iklan

iklan

Satlantas Kabupaten Pasangkayu Menjaring 41 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisia di Dua Tempat Berbeda

Aso AR
Sunday, February 07, 2021 | 20:29 WIB Last Updated 2021-02-07T12:29:59Z

Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi

Pasangkayu, Sulbar - Dalam mencegah lajunya penularan covid 19 di kabupaten pasang kayu yang sudah termasuk zona merah, Polantas kabupaten Pasang kayu bersama jajarannya melakukan operasi Yustisia seperti Tanjung Babia Jalan Tanjung Babia dan Pasar Marta Jaya Kelurahan Marta Jaya. Minggu Pagi (7/2/2021).


Didua tempat yang berbeda itu menjadi sasaran operasi Yustisia karena dianggap tempat berkumpulnya massa.


Dalam operasi yang di pimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas IPDA Sofian bersama 9 orang personil lainnya berhasil menjaring 41 pelanggar Prokes yang berbeda yakni 30 orang tidak menggunakan masker dan 11 orang yang tidak menjaga jarak saat di dapati oleh petugas.


Saat ditemui dilapangan IPDA Sofian mengatakan, akan tetap mengadakan operasi yustisia dimana terdapat  konsentrasi massa dan  ditempat yang berbeda.


"Kami akan tetap melakukan operasi ini sesuai perintah dan akan menindak setiap warga yang melanggar Prokes" ungkapnya.


Untuk memutus penularan virus Corona Satlantas IPDA Sofiyan menghimbau dan mengharapkan kepada semua warga masyarakat agar tetap mematuhi Prokes dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena itu adalah satu-satunya jalan yang efektif untuk menekan penularan virus Corona.


Selain menegur pelanggar prokes, Satlantas bersama jajarannya juga memasangkan masker kepada warga yang tidak memakai masker dan memberikan pengertian kepada pelanggar untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi massa.  (H.M)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satlantas Kabupaten Pasangkayu Menjaring 41 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisia di Dua Tempat Berbeda

Trending Now

Iklan

iklan