Wajo, Sulsel (SULSELKPK.Co.Id) - Perlombaan kicau burung yang diselenggarakan di Jalan Rusa Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dibubarkan aparat keamanan pada Minggu (28/2/2021).
Kegiatan tersebut dibubarkan Polisi dari Polsek Tempe Polres Wajo Pasalnya kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Kapolsek Tempe Akp Saifullah Syan, SH. mengatakan pembubaran perlombaan kicau burung itu berawal dari informasi masyarakat yang melihat terjadinya kerumunan di lokasi.
"Awalnya ada informasi masyarakat bahwa di lokasi pelataran kantor Dinas pemuda dan olah raga. Jalan Rusa, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terjadi kerumunan akibat lomba kicau burung. Setelah menerima informasi itu, kami langsung perintahkan petugas jaga turun ke lokasi," kata Saiful
Setiba di lokasi anggota langsung menghentikan kegiatan lomba kicau burung dan meminta semua peserta untuk membubarkan diri.
Selain membubarkan peserta lomba kicau burung, anggota juga berkomunikasi dengan panitia untuk menghentikan kegiatannya karena telah mengundang kerumunan pada arena tempat perlombaan.
"Kita bubarkan karena terjadi kerumunan masyarakat di lokasi arena lomba kicau burung dan mengingatkan kepada panitianya agar kejadian ini tidak terjadi lagi," ungkap Kapolsek Tempe.
Sementara itu Kanit SPKT Aiptu Ismulyono yang turun ke lokasi, mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wajo.
"Alhamdulillah dengan imbauan yang humanis akhirnya panitia lomba kicau burung dan masyarakat pun membubarkan diri untuk kembali ke rumahnya masing masing," ujar Aiptu Ismulyono.