Wajo, Sulsel (SULSELKPK.Co.Id) -Kasat lantas Polres Wajo memberikan himbauan kepada masyarakat larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Tahun 2021.
Peniadaan Mudik Tahun 2021 berdasarkan surat edaran Kepala Satgas penangan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini, demi mencegah penularan virus corona Covid-19.
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Hasanang, SH. mengatakan ke awak media saat di temui di tempat kerjanya, Selasa (27/04/2021). Ia mengatakan pelarangan mudik di tahun ini berdasarkan surat edaran pemerintah.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa di setiap pintu masuk di perbatasan Kabupaten Wajo atau wilayah kerja hukum Polres Wajo, akan di jaga ketat pada kendaraan dari luar daerah, "Masyarakat juga di himbau tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," kata AKP Hasanang.
Kasat Lantas Polres Wajo berharap dan menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi mobilitas untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Sumber: jelajah Indonesia
0 Comments