![]() |
Gabungan Aparat Penegak Hukum Lakukan Ops Yustisi di Pasar Sentral Sengkang, Kab. Wajo. |
Sengkang, Sulsel (SULSEKPK.Co.Id) -Personil Polsek Tempe bersama Personil Polres Wajo, Kodim 1406, Sat Pol PP dan Damkar Kab. Wajo melaksanakan Operasi Yustisi Aman Nusa II Covid 19 di Pasar Sentral Sengkang, pada Rabu (14/4/2021) Pagi.
Aiptu Syamsuddin Majji yang ikut melaksanakan kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil Ops Yustisi tersebut kita berhasil menjaring 5 orang pelanggar diantaranya 3 mendapat sanksi denda Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 dapat sanksi teguran tertulis dan 1 orang sanksi Sosial.
"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggar juga di berikan himbauan untuk mematuhi prokes dan harus memakai masker, rajin cuci tangan di air mengalir kemudian tetap jaga jarak untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 di Kab. Wajo," Ujar Syamsuddin Majji.