Breaking News

Kades Pulo Kruet AT Diduga Pakai Ijazah Palsu dan Gunakan DD Bermasalah


Ketua GMBI Wilter Aceh, Zulfikar, ZA. Bersama Kepala Disdikbud Bireuen, Drs. M.Nasir, M.Pd. saat Menerima Dokumen Tentang Dugaan Ijaza Palsu.

Suka Makmue, Aceh (SULSELKPK.Co.Id) -Setelah lima tahun 'AT' menjabat selaku Kades di Pulo Kruet, Kec. Darul Makmur, Kab. Nagan Raya. Masyarakat setempat menilai penggunaan dana Desa yang dikelolahnya banyak ditemukan bermasalah dan diduga saat ikut pemilihan calon Kades telah menggunakan ijazah palsu.


Hal itu di buktikan dari hasil penelusuran ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, beberapa hari lalu oleh masyarakat bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.(GMBI )


Hasil penelusuran tersebut, di keluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa ijazah 'AT' Kades Pulo Kruet tidak terdaftar di tempat pendidikan yang tertera di ijazahnya.


Sementara yang tertulis di tempat pendidikan itu atas nama orang lain, begitu juga tanggal dan tahun kelahirannya juga berbeda,walaupun tempat lahirnya sama-sama di lhokseumot, Kecamatan Butong.


Hal ini diduga bertentangan Undang-undang dengan cara penipuan dokumen untuk menjadi Kades atau Pjs di Pulo Kruet. yang di terbitkan oleh Pemda setempat baru-baru ini, namun belum bisa di lantik karena di tolak sebagian warga.


Kalau merujuk ke perundang undangan, maka pengguna ijazah palsu dapat dijerat sesuai Pasal 68 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Ketua GMBI, Wilter Aceh Zulfikar. ZA saat dikonfirmasi Awak media mengatakan, bahwa dirinya bersama masyarakat sudah mendatangi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen. Terkait masalah dugaan penggunaan ijazah palsu 'AT'.


Setelah melakukan koordinasi dengan dinas Pendidikan dan di croscheck no induk siswa (NIS) rupanya yang tertera di ijazah 'AT' Kades Pulo Kruet adalah milik orang lain," ujarnya.


Dan benar, hal ini ada dugaan pemalsuan ijazah yang di lakukan oleh oknum tersebut, sehingga telah mejadi Kades di Desa Pulo Kruet di periode 2015/2021 dengan segala macam persoalan yang terjadi dalam penggunaan dana desa." Pungkas Zulfikar.


Kepala dinas DPMGP4 Nagan Raya, Rahmatullah yang di hubungi lewat WahtsApp menyatakan, mengenai sanksi yang di berikan kepada para pemalsuan ijazah untuk memenuhi persyaratan sebagai Cakades dan Aparatur Desa akan di tindak tegas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," tutupnya. (Umar)

0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi