Breaking News

Diduga Perusahaan Sawit di Nagan Raya Serobot Lahan Warga


Peta Desa yang berbatas dengan HGU PT. Fajar Baizury Brother.


Aceh,
SULSELKPK.CO.ID -
Diduga PT. Fajar Baizury menguasai dengan cara menyerobot lahan milik warga. Hal ini ditandai dengan pergeseran patok batas HGU perusahaan.



Humas PT. Fajar Baizury, pada Mei-Juni di temui oleh awak media dan aktivis LSM GMBI Di kantornya mengatakan, bahwa HGU yang dimiliki perusahaannya adalah ibarat BPKB, dan sporadik yang di miliki warga adalah ibarat STNK yang tidak begitu perlu karena menurutnya STNK itu bukan bukti hak milik.



Hal ini terlihat perusahaan memperluas hak guna usaha (HGU) tersebut, secara sepihak sehingga menyebabkan kerugian besar bagi warga desa, karena lahan yang menjadi milik mereka di duga telah terserobot oleh para oknum perusahaan. 



Padahal dalam poin undang undang penetapan HGU itu sendiri sudah jelas disebutkan bahwa, lahan yang masuk kedalam peta HGU baru bisa di miliki oleh si pemilik HGU atau perusahaan setelah melakukan ganti rugi hak masyarakat, bukan hanya dengan klaim HGU lalu lahan- lahan milik warga dengan otomatis dimiliki perusahaan.



Apabila lahan masyarakat yang termasuk kedalam areal HGU belum di ganti rugi  atau pembebasan hak dari warga kepada perusahaan maka lahan tersebut adalah milik warga yang di benarkan dengan surat hak milik atau sporadik.



Persoalan masyarakat tersebut telah berlangsung lama bahkan ada oknum kepala desa yang di berhentikan oleh oknum pejabat setempat dan bahkan lahan mereka di tanda tangani oleh oknum camat di salah satu kecamatan dan tanpa di setujui oleh pemilik lahan.



Mantan kepala Desa Rambong saat di mintai keterangan oleh awak media ini, mengatakan, bahwa lahan yang di tanam sawit PT. Fajar Baiduri itu murni tanah adat Gampong atau tanah hutan produktif hak milik garapan warga. Itu di buktikan dengan adanya sporadik Tahun 2017 milik warga, dan itu jelas dari dulu bukan lahan milik HGU perusahaan.



"Kami punya surat yang langsung di tanda tangani Ibrahim Pidie selaku pemilik PT. Fajar Baiduri batasan mana yang milik perusahaan dan lahan kami masyarakat. Hal ini disebutkan dan di tanda tangani tercantum dalam kadastra (peta batas) yang telah di setujui oleh kepala desa serta masyarakat dengan perusahaan." Jelas mantan kades Rambong.



Badan pertahanan Nasional (BPN) Nagan raya, Munir, SE. saat di temui awak media KPK bersama ketua Distrik Nagan raya senin 14 Juni 2021 di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa dirinya juga baru di BPN Nagan raya dan terkait persoalan tanah warga yang di duga di serobot oleh PT.Fajar Baizury Brother itu sebaiknya di laporkan saja ke kanwil BPN Propinsi Aceh.



"Dan kami di kabupaten akan siap mendampingi kalau sudah ada perintah kanwil Aceh." Ucapnya.



Begitu juga permasaalahan tambal batas desa yang masih tumpang tindih di beberapa desa, kepada para camat  dan jajarannya untuk segera di selesaikan karena itu adalah tugasnya.



"Karena itu sangat perlu untuk pemetaan luas kawasan dan saya siap membantu masyarakat untuk membuat sertifikat gratis (PRONA)," ucapnya.



Ketua GMBI wilter Aceh Zulfikar, ZA. melalui ketua GMBI Distrik Nagan raya yang di jumpai awak media KPK mengatakan, bahwa persoalan penyerobotan masyarakat di kawasan yang berbatasan dengan PT. Fajar Baizury Brother sudah lama terjadi.



Bahkan hampir semua pihak di kabupaten Nagan raya ini pernah turun untuk menyelesaikan persoalan dengan PT. Fajar Baizury Brother tidak ada berkelanjutan, walaupun dari hasil mereka yang turun kelapangan mengakui ada lahan masyarakat yang di duga di garap oleh perusahaan.


0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi