Breaking News

Kepala Desa Bulu Mario Mengeksekusi Tanah Kas Desa


Kades Bulu Mario bersama beberapa saksi terjun langsung mematok garis batas wilayah tanah kas desa. 

Pasangkayu, SULSELKPK.CO.ID -Pelan tapi pasti, setelah beberapa hari berlalu atas kesimpang siuran tuntutan warga desa bulu Mario,terhadap keberadaan tanah kas desa, akhirnya pada tanggal 11/07/2021 kepala desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasang kayu, dapat mengeksekusi tanah kas desa yang terletak di wilayah kelapa sembilan jalan Bone manjeng, seluas 10 Ha.



Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan bersama saksi yang masih hidup, Kepala Desa bersama beberapa saksi terjun langsung mematok garis batas wilayah  tanah kas desa yang sudah bercampur  berbatasan dengan warga. 



Kepala desa bulu mario dengan cermat dan berhati-hati mengambil  suatu keputusan dalam  memetakan garis batas tanah  kas desa karena jangan sampai melewati tanah warga dan menimbulkan masalah baru, namun sesuai dengan petunjuk sisa garis batas yang masih ada dan saksi-saksi yang masih hidup yang ikut memberikan petunjuk pada waktu diberikan pertama oleh kepala unit pemukiman transmigrasi tahun 1992,tanah kas desa tersebut dapat di ukur kembali sesuai dengan batas aslinya.



"Kami sangat berhati-hati dan berusaha mencari orang yang betul-betul  mengetahui sejarah awalnya dan punya bukti tentang tanah kas desa dan Fasilitas umum tersebut," tutur Kepala Desa.



Dalam pemasangan patok batas wilayah tanah kas desa itu, kepala desa ditemani oleh,Hasanudin, samsudin,resmi dan beberapa orang warga sekaligus sebagai saksi yang tau persis batasnya.



Sambil menyusuri pinggiran batas tanah yang dipenuhi oleh semak-semak dan pohon kelapa sawit masing-masing saksi ikut menancapkan kayu sebagai patok sementara.



"Saya masih ingat waktu mengambil upah kerja dulu dari kepala unit sebesar empat puluh ribu rupiah disini batasnya," ungkap salah seorang warga yang ikut.



Sebelum tanah kas desa dapat dieksekusi oleh kepala desa semua lahan seluas 10 Ha.sudah ditanami kelapa sawit oleh warga dengan umur tanaman yang berbeda-beda,ada yang berumur satu tahun, lima tahun  bahkan ada yang berumur 20 tahun dan memiliki luas yang berbeda pula.



Semua warga yang berkebun tidak satupun dapat menunjukkan surat bukti kepemilikan yang Syah berupa sertifikat,bahkan yang lebih aneh lagi tanah kas desa yang diperjual belikan itu sudah berpindah tangan sampai,tiga, empat kali, "ternyata tanah tersebut bukan dari tangan pertama tapi sudah dipindah sampai kesekian kalinya," ungkap Kepala Desa.  (H.M).



0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi