Breaking News

PT Artha Jaya Sawit Bakri Group Diduga Tidak Miliki Dokumen Lengkap Penyaluran Bibit Sawit


Kantor PT. Artha Jaya Sawit Bakri Group.


Suka Makmue,
SULSELKPK.CO.ID -
Menindak lanjut laporan masyarakat terhadap perusahaan yang melakukan penjualan bibit ke koperasi untuk dilakukan peremajaan sawit rakyat (PSR) di duga tidak memiliki dokumen lengkap.



Awak media ini, melakukan investigasi ke desa Blang Luah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan raya, Aceh di lokasi penangkaran bibit sawit. 



Di duga PT Artha Bakri Group tidak memiliki dokumen Surat Permohonan Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP3BKS) dari dinas perkebunan Aceh, sebagai tindak lanjut dari Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dinas perkebunan Nagan raya untuk penjualan bibit sawit ke sejumlah koperasi yang melakukan program peremajaan sawit rakyat.



Saat awak media menanyakan ke kantor PT Artha Jaya Bakri Gruop, Kamis (24/6/2021) terkait izin penjualan bibit ke pihak ketiga dan koperasi yang menangani program peremajaan sawit rakyat baik dalam Kab. Nagan raya maupun ke daerah lain, mulai tahun 2019 hanya mengandalkan surat SP2BKS.



Sementara di poin terakhir surat tersebut, disebutkan bahwa SP2BKS yang dikeluarkan oleh dinas perkebunan yang ditanda tangani A. Latif selaku kepala dinas perkebunan  Nagan raya adalah salah satu syarat untuk pengusulan SP3BKS ke dinas perkebunan provinsi Aceh.



Ansari, selaku menejer PT Artha Bakri gruop mengatakan, menurutnya yang dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku.



Kalau merujuk kepada surat yang di terbitkan pusat penelitian kelapa sawit (PPKS), medan untuk surat perintah penyaluran barang (DO) tertanggal 24 Februari 2020 jelas di sebutkan untuk penggunaan sendiri.  (Umar)




0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi