Iklan

iklan

Kejari Soppeng Terima Berkas Kasus Pembalakan Liar, Kasi Intel: Bersabar Berikan Kami Waktu Periksa

Aso AR
Friday, September 24, 2021 | 13:05 WIB Last Updated 2021-09-24T05:05:53Z


Kantor Kejari Soppeng.

Soppeng, SULSELKPK.CO.ID -Polres Soppeng telah resmi mengirimkan berkas Kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung umpungeng ke Kejaksaan Negeri Soppeng.



Kajari Soppeng Mohammad Nasir, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh. Musdar, SH membenarkan kalau berkas kasus pembalakan liar yang tersangkanya tiga (3) orang, yakni A (inisial) berikut dua pekerjanya M dan N, benar telah diterima staf Pidum Kejaksaan Soppeng kemarin sore (23/09), jelasnya.



Lanjut, Kasi Intel Kejari Sopppeng, setelah kami menerima berkas perkara dalam waktu 7 hari kami akan menentukan Sikap, ucap Muh, Musdar, Jum'at, (24/09/2021).



"Mohon bersabar berikan kami waktu bekerja sesuai dengan Hukum, kami akan periksa dulu apakah perkara tersebut dapat di P21 atau dikembalikan dengan petunjuk P19," pungkasnya.



Untuk diketahui, penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Soppeng Terima Berkas Kasus Pembalakan Liar, Kasi Intel: Bersabar Berikan Kami Waktu Periksa

Trending Now

Iklan

iklan