Kepala Satuan Polisi Pamomg Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP Damkar dan Penyelamatan), Andi Junaidi Hafid meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati bahkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat, khususnya di tempat-tempat umum.
"Jika tertangkap tangan, khususnya pada operasi yustisi, itu akan menjadi tindak pidana ringan (tipiring), dan akan dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp5 juta atau pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan," ucap Andi Junaidi Hafid yang dikonfirmasi, Jum'at (29/07/2022).
Andi Junaidi Hafid menjelaskan bahwa sanksi tersebut diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebersihan dan Keindahan.
Selain menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah di sembarang tempat, Andi Junaidi Hafid juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa membawa identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Apabila dalam operasi yustisi, masyarakat yang ketahuan tidak membawa KTP, akan dikenakan denda Rp50 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," ucap Andi Junaidi Hafid.
Untuk penegakan kedua Perda ini, Andi Junaidi Hafid menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali operasi yustisi. Begitupun sosialisasi kedua Perda ini, sudah dilakukan sebelum turun operasi yustisi.
"Alhamdulillah, dampaknya cukup signifikan menurut kami. Karena pada operasi yustisi Kamis kemarin, kita hanya menemukan 2 orang yang melanggar, itupun hanya karena tidak membawa KTP. Sebelumnya, bahkan lebih 10 orang kita temukan melanggar," ucapnya.
Pelaksanaan sidang dari setiap operasi yustisi digelar di Aula Kantor Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo dengan tim dari Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo, Satpol PP Damkar dan Penyelamatan dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
"Meski demikian, kita berharap agar seluruh unsur masyarakat menumbuhkan kesadaran dari dalam sendiri untuk taat pada peraturan sehingga tidak ditemukan lagi pelanggaran pada operasi yustisi. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Wajo, Satpol PP Damkar dan Penyelamatan, PPNS dan seluruh pihak yang telah membantu dan berkolaborasi," tutupnya.
0 Comments