BELITUNG, SULSELKPK.CO.ID -SMA 1 Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung tahun ajaran 2022 - 2023. menjadi sekolah SMA Favorite masyarakat Belitung.
Pada tahun 2023 ini, warga masyarakat sangat mendambahkan anaknya bisa masuk ke SMA 1 ini. Tetapi sangat disayangkan, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Babel yaitu dua persyaratan yang harus dipenuhi ialah Zonasi (wilayah domisili) dan prestasi.
Saat dikomfirmasi pihak panitia penerimaan anak didik SMA 1 Belitung, Pada 4 Juli jam 11.30 Wib. diruang aula, mengatakan untuk Tahun ajaran 2023 tidak lagi memakai UU thn 2021. "kami ikut perbub gubernur 2022," ujar salah seorang panitia.
Saat berita ini diturunkan banyak calon anak didik yan gugur, tidak dapat untuk menjadi siswa-siswi SMA tersebut. diduga ada aturan zonasi dan prestasi sebelumnya yang tidak disosialisasikan.
Terkait dua persyaratan ini khususnya tentang zonasi yang digunakan SMA 1 ini. bagi lulusan yang zonasi hanya 7 berjarak seratus dua ratus meter dari SMA tersebut. terpaksa mencari ke luar SMA yang diluar zonasi.
Dilihat dari satu sisi sangat membingungkan, diduga peraturan yang dikeluarkan kementrian Pendidikan Tahun 2021 tidak tercantum tentang prestasi (YR)
0 Comments