Breaking News

Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik SS Kuat Beroperasi di Sugihwaras


Kediri -Wooooww Edyaan, Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi Tambang Galian C Ilegal di Kediri kian merajalela, betapa tidak dari gunung menjadi lembah dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, sarana yang digunakan alat berat berupa beckhoe atau excavator untuk menggali matrial tanah, pasir, batu untuk kemudian di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan bersifat memperkaya sendiri, selain merugikan masyarakat sekitar yang notabene terdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang merupakan akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran negara .


Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir berinisial ‘SS’ ini, ia nekat buka usaha Galian C yang diduga ilegal di Sugih Waras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, sepertinya ia tidak mempunyai rasa takut sedikitpun. Meskipun sudah jelas tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan tapi SS ini tetap nekat beroperasi, hal ini terlihat beberapa dam truk keluar-masuk lokasi Galian C.


Selain dampak rusaknya alam sekitar sudah bisa dipastikan pengusaha tambang bodong pasti merugikan negara di sektor pajak dan masih menurut penelusuran tim di lokasi. Usaha mereka eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga bos penambang kuat dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.


Walaupun pernah tersandung dengan kasus yang sama, akan tetapi sampai berita ini diturunkan lagi, aktivitas sudah marak kembali dan terkesan mereka mudah lolos dari jeratan hukum. 


Tim menggali informasi lebih jauh mengenai kapasitas produksi dan frekuensi pengiriman yang berasal dari titik tambang tersebut. Menurut keterangan narasumber Paidi bukan nama sebenarnya, dalam sehari kapasitas produksi yang berasal dari tambang tersebut dapat mencapai 40 sampai 70 rit.


Narasumber juga menjelaskan mengenai harga untuk setiap rit pasir berkisar Rp. 500.000 hingga Rp. 650.000. Estimasi omset yang didapatkan dari adanya aktivitas ini dapat mencapai 1 miliar setiap bulannya. Apabila aktivitas eksploitasi ini terus berlanjut, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang seharusnya dapat dikelola negara bersama masyarakat harus dicuri atau lolos begitu saja ke pihak-pihak yang mencari keuntungan mereka sendiri.


Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bersambung*** (Bahar)


0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi