Iklan

iklan

Solidaritas Pemuda Wajo Bela Bupati Laporkan Pemilik Akun Medsos yang Hina Bupati

Aso AR
Wednesday, November 09, 2022 | 09:58 WIB Last Updated 2022-11-09T01:58:59Z

Solidaritas pemuda Wajo datangi Polres Wajo.

SULSELKPK.CO.ID -Dugaan penghinaan terhadap Bupati Wajo oleh pemilik akun Ono Tempe di media sosial Facebook membuat sejumlah kelompok dan organisasi masyarakat geram.


Setelah warga Sabbangparu yang merupakan simpatisan Bupati Wajo, mempolisikan komentar Ono Tempe dengan mendatangi Polsek Sabbangparu, Senin (07/11/2022). Kini giliran ormas pemuda yang menamai diri Solidaritas Pemuda Wajo Bela Bupati yang bergerak.


Solidaritas pemuda Wajo tersebut juga melaporkan pemilik akun Ono Tempe Selasa (8/11/2016) atas kasus yang sama, yakni menghina  Bupati Wajo ke Polres Wajo.


Koordinator Pemuda Wajo Bela Bupati, Herianto Ardy yang dihubungi, mengaku telah melayangkan surat aduan ke Kapolres Wajo terkait dugaan penghinaan lewat ITE terhadap Bupati Wajo oleh akun Ono Tempe yang ditulis di kolom komentarnya melalui media sosial Facebook pada Minggu (6/11/2022).


"Iya betul kita sudah laporkan pemilik akun tersebut. Karena apa yang dia lakukan merupakan bentuk penghinaan kepada pribadi Amran Mahmud yang notabene bupati kita. Jadi yang dihina adalah bupati. Bupati orang Wajo," tegas Ardi.

 

Lebih lanjut pria yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis mahasiswa ini menjelaskan, komentar Ono Tempe di Facebook adalah bentuk tindak pidana penghinaan yang diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3.


"Disitu jelas dirumuskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," paparnya. 


Tindak pidana tersebut lanjut Ardi, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliyar.


Kemudian adapun kasus pidana terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum diatur dalam pasal 207 KUHP.


"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Diapun berharap, Polres Wajo segera menindak lanjuti aduan mereka untuk menghindari konflik sosial. 


"Karena ketika ini tidak menjadi atensi bisa menjadi konflik sosial karena pada dasarnya simpatisan Amran Mahmud di seluruh Kabupaten Wajo tidak terima penghinaan tersebut," kecamnya.


Sementara, Ketua DPC Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Wajo, Abd Asis Mandoja juga turut mendesak Kapolres Wajo untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ono Tempe. 


"Iya, kita desak Kapolres menahan oknum tersebut. Mengingat kalimatnya di FB itu bisa membuat amarah masyarakat wajo, khususnya simpatisan Amran Mahmud," pintanya. 


Abd Azis, mengaku khawatir, jika kasus ini didiamkan akan terjadi konflik dan gesekan.  "Mengingat seruan untuk melaporkan pelaku mulai berdatangan dari kelompok masyarakat di sejumlah kecamatan untuk disuarakan. Seruan ini guna mencegah timbulnya tindakan-tindakan yang melawan hukum dari masyarakat, apalagi simpatisan Amran Mahmud," tandasnya. (*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Solidaritas Pemuda Wajo Bela Bupati Laporkan Pemilik Akun Medsos yang Hina Bupati

Trending Now

Iklan

iklan