Breaking News

Kuasa Hukum Nur Addin Habibi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang sedang Berjalan


SAMBAS, SULSELKPK.CO.ID -LIPI Kuasa Hukum dari Nur Addin Habibi membantah Keterangan Kadishub Sambas, Jalil Muhammad dalam pemberitaannya dimedia massa, seperti yang disampaikan Lipi dan Hamdi S.H pada media Koran Perangi Korupsi (15/02/2023) "Karena semua itu tidak benar dan tidak  sesuai Fakta Sesungguhnya", tegasnya. 


LIPI, S.H,  Kuasa Hukum dari Nur Addin Habibi Menambahkankan, "terkait dgn Video yang beredar dan Selebaran Klarifikasi dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas bahwa semua itu tidak sesuai Fakta Sesungguhnya, karna Fakta sebenarnya adalah pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2023, pada Pukul 17.30 Sore Jalil Muhammad ditemani beberapa temannya,  datang dan bertanya terkait perijinan Acara Pergelaran Seni Musik dan budaya Sambas yang berlokasi diterminal Pemangkat. sebelum nya dia ingin membubarkan Acara tersebut, terutama dekat balon peluncuran anak- anak, dia teriak, sehingga membuat anak-anak menangis ketakutan, setelah itu dia bertanya tentang perijinanya, berdasarkan informasi yang kami dapat dari klien kami, bahwa acara Pergelaran Seni Musik dan budaya yang diadakan ini, sudah mengantongi Ijin dari Kapolsek, Camat, dari Kades, maupun Bupati Sambas, Kalau saudara Jalil mempertanyakan Hal tersebut kepada klien kami, berarti telah terjadi miskomunikasi antara Jalil dengan Bupati, Kapolsek, Camat, Kades,  semestinya seorang Kadishub bisa menjalin komunikasi yang baik dan Benar dengan semua Pihak", Ungkap LIPI.


LIPI Menambahkan, "Akhirnya terjadi peristiwa Penganiayaan dan Pelecehan terhadap Klien Kami Nur Addin Habibi. Setelah kejadian,  Kapolsek, Camat, Kades berupaya memediasi kedua belah Pihak, namun pada waktu itu Jalil menolak di pertemukan dan tidak mahu Damai, bahkan membuat pernyataan sampai jumpa di pengadilan, ternyata memang benar setelah beberapa Jam kejadian sekitar pukul 20.00 malam Kamis Jalil melaporkan klien kami atas perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.


Setelah itu, Nur Addin Habibi memberi waktu 3 (tiga) hari kepada saudara Jalil supaya datang, agar persoalan ini tidak melebar kemana-mana, ternyata Saudara Jalil tetap bertahan dengan pendiriannya. Sehingga pada Sabtu kemarin, kami membuat pengaduan di Polsek Pemangkat, setelah di periksa, Nur Addin Habibi melakukan Visum di Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat, dan ditemukan memar disekitar leher nya. Dan diduga memar itu ada hubungannya dengan peristiwa Penganiayaan terhadap klien kami. Terkait dengan Video dan Rilis yang disampaikan, kami pastikan semua itu tidak benar, tidak sesuai Fakta yang terjadi. Karena yang disampaikan tidak sesuai Fakta sebenarnya, sehingga membuat semakin teguh komitmen kami tetap menempuh jalur Hukum. Kami berharap, semua Pihak dapat menghormati proses hukum yang sudah kami lakukan, untuk mencari keadilan, Serta kepastian Hukum atas peristiwa yang di alami Klien kami. Jika ada Pihak yang berpikir kami akan berdamai, maka Pemikiran itu keliru, karena pemikiran Kami berbeda dengan Mereka, memang orang yang kami lawan adalah orang yang berkuasa, Kami yakin, keadilan tetap berada pada keadilan. Jalil Datang Kepolsek Pemangkat melaporkan klien kami atas perbuatan yang tidak menyenangkan, jatuh pada pasal 310 KUHP, Posisi ini mempertegas apa yang  Saudara Jalil sampaikan dalam Video dan Rilisnya lewat media Online maupun Elektronik, menurut kami keliru dan tidak benar, karena memang tidak ada penyerangan dari klien kami," tegasnya sembari menutup.


Hamdi S H menambahkan pada media ini " berkaitan dengan adanya laporan yang sedang berproses, kami Tim Advokat Peradi terhadap klien kami ini, akan kami hadapi sampai ketahap Pengadilan". Tegasnya.


(Abdul Halim/Tim)

0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi