Polimik Mafia Tanah di wilayah Hukum Provinsi Riau masih sangat meresahkan Masyarakat. karena petugas berwenang belum tuntas memberantas para oknum mafia tersebut, seperti dugaan yang dilakukan dua perusahaan IUPHHK-HTI yaitu PT. Arara Abadi dan PT. Riau Andala Pulp Paper (RAPP).
Kedua Perusahaan ini meresahkan masyarakat, karena diduga telah memperalat dan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kehutanan dan DPRD Provinsi Riau untuk mengambil hak-hak tanah masyarakat.
Banyaknya Kasus Perampasan lahan dan pengrusakan Kebun Kelapa Sawit Masyarakat yang dilakukan pihak PT. Arara Abadi dan PT. RAPP adalah karena Kedua Mafia Tanah ini di dukung pihak Kepolisian, Kejaksaan,Kehutanan dan DPRD,
Kedua Perusahaan raksasa ini di duga adalah penyedia fasilitas para Intansi terkait Pejabat Provinsi Riau dan keluarganya tumbuh sehat karena mendapat pasilitas makanan Empat sehat Lima sempurna.
Masyarakat merasa tidak ada lagi keadilan, ketenangan, keamanan kepemilikan Tanah di Provinsi Riau, mirisnya nama oknum Badan Pertanahan juga ikut diklaim Mafia Tanah.
Telah terjadi peristiwa baru baru ini, yang dialami Kelompok Tani Ayu Mandiri sudah mempunyai Dokumen Proses Perizinan yang di terbitkan Seketaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Yang menyatakan bahwa Areal Kelompok Tani Ayu Mandiri Muara Bungkal tidak tumpang tindih dengan PKH dan PBPH HP An. PT. Arara Abadi serta tidak timpang tindih dengan perizinan lainnya, namun pihak PT. Arara Abadi tetap ngotot melalui Humasnya menyatakan bahwa areal itu adalah Peizinannya.
Pihak Kelompok Tani Ayu Mandiri membuat laporan Permohonan penyelesaian ke Dirjen Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. dan laporan tersebut telah di limpahkan kepada Kepala BPPHLHK Provinsi Riau Seksi II, namun Prosesnya disalahgunakan penyidik dan tidak sesuai tupoksi surat perintah dari Kepala Direktorat Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Masing-masing mengambil titik Kordinat lokasi yang saling mengklaim, menurut Bapak HERIANTO SH., MHum. yang di Proses Kepala BPPHLHK Provinsi Riau Seksi II adalah adanya temuan dugaan Korupsi kepala Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI di dalam Dokumen S.226/KUH/PLA.2/4/2023 tertanggal 14 April 2023.
Dengan alasan di dalam dokumen tersebut, telah dicantumkan Diktum pada poin (2) Huruf (e) dictum (2,4) bukan wewenangnya, dan Kepala BPPHLHK Provinsi Riau Wilayah Seksi II akan memeriksa/menyeret kepala Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK RI sampai ke Meja Hijau serta menunda sementara Proses sengketa Kelompok Tani Ayu Mandiri dengan pihak PT.Arara Abadi sampai waktu yang belum ditentukan.
Hasil Konfirmasi dengan Sekretaris Kelompok Tani Ayu Mandiri Muara Bungkal / Ketum LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) juga selaku pemegang Kuasa menerangkan bahwa benar HARIANTO SH., MHum. selaku Kepala Seksi II Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, melalui penyidik yang mengaku bernama NANDA menjelaskan mendapat arahan dari Pimpinan agar memproses bagaimana terbitnya Surat No : S.226/KUH/PKH/PLA.2/4/2023 tertanggal,14 April 2023.
NANDA menjelaskan sesuai SOP Surat Perintah Tugas yang diterimanya, ia menyatakan akan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dirjen Planologi Kehutanan dan tata Lingkungan Kementerian LHK RI, karena telah menerbitkan surat melebihi dari wewenangnya, areal yang dinyatakan tidak tumpang tindih dengan PBPH dan PKL HP an. PT.Arara Abadi itu salah, karena Areal Kelompok Tani Ayu Mandiri Muara Bungkal telah di serahkan secara Sah oleh Kepala Hutan Perawang (ZAILANI) sebagai pemilik Wewenang Hutan Produksi (HP) kepada PT.Arara Abadi sebut NANDA (Penyidik).
Atas Keterangan itu, Sekretaris Kelompok Tani Ayu Mandiri Muara Bungkal Bapak Harapan Nainggolanpun langsung Drop/Lemah dan langsung dibawa pulang kerumah untuk istirahat, karena tidak sanggup lagi untuk memberikan keterangan yang di perlukan penyidik, karena dengan lantang NANDA selaku penyidik menyatakan Surat yang di terbitkan Dirjen Planologi itu, terbitnya cacat Prosedur (Cacat Hukum)/palsu dan NANDA menyatakan akan memeriksa bagaimana teknis terbitnya Surat No : S.226/KUH/PKH/PLA.2/4/2023 tertanggal,14 April 2023 tersebut.
Terkait tudingan masyarakat dugaan suap yang di terima HARIANTO SH., MHum. adalah Layak, karena dengan pembuktian TIM Penyidik kelapangan dengan penggunaan fasilitas Perusahaan, karena itu baru pembuktian yang kasat mata, kalau yang tidak kasat mata bisa diterima dimana saja, contoh pengalihan penangan kasus dari TIM yang bernama FAJAR kepada NANDA bisa berganti dengan sekejab mata tanpa alasan yang masuk Akal, penggantian Surat Perintah Tugas dari FAJAR ke NANDA itu di duga dilakukan agar bagaimana Program HARIANTO SH., MHum itu dapat tercapai, yang sangat di sayangkan adalah bahwa HARIANTO tidak Fokus pada inti Surat yang di Perintahkan kepadanya yaitu mengambil titik Koordinat Areal yang di permasalahkan Kelompok Tani Ayu Mandiri Muara Bungkal dengan PT.Arara Abadi, malah HARIANTO menyatakan melalui penyidiknya NANDA bahwa Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Wewenang mengambil Titik Koordinat ke lapangan, akhirnya masyarakat menuding wewenangnya Cuma raun kelapangan untuk bisa makan bersama dengan pihak Perusahaan PT.Arara Abadi serta dapat merundingkan sesuatu dan menikmati fasilitas Perusahaan.
Wartawan Koran Perangi Korupsi (KPK) telah berusaha mengkomfirmasi yang terhormat Bapak yang mulya HARIANTO SH,Mhum namun tidak bersedia di Konfirmasi dengan berbagai alasan dan yang paling menakjubkan tentang susahnya mendapat Nomor selulernya Bapak HARIANTO.
Menurut kabar HARIANTO adalah orang yang sangat di segani dan di takuti di Lembaga Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan di minta kepada seluruh masyarakat yang mau berurusan sama Kepala Balai ini, harus meminta izin dulu minimal 2 minggu sebelumnya, agar mendapat persetujuan dari beliau.
Sampai berita ini di terbitkan Bapak yang Mulya HARIANTO SH., MHum belum dapat di temui dan semua anggotanya yang ada di kantor dan luar Kantor tidak ada yang berani memberikan nomor selulernya untuk dapat di Konfirmasi..(Tim Watawan KPK)
0 Comments