Breaking News

Pihak Korban Kecewa Putusan Hakim Vonis Lepas Harun Kades Tebuah Elok


Sidang putusan terdakwa Harun Kades Tebuah Elok.


SAMBAS
---Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sambas dalam kasus dugaan adanya kelalaian yang dilakukan Kades Tebuah Elok Kecamatan Subah Terdakwa (Harun) yang mengakibatkan saudara korban (Marap) mengalami sakit hingga meninggal pada Kamis, 25/1/2024 dinyatakan hakim dalam putusannya lepas, hal ini sangat membuat kecewa pihak korban (almarhum) yang mana pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Harun, dengan tuntutan 2 (dua) tahun penjara. 


Pada kasus ini, Hakim tetap mempersilakan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum selanjutnya guna mendapatkan kepastian hukum (Inkrah). Karena Hakim melepaskan saudara Terdakwa kades Tebuah Elok (Harun) bukan membebaskan. Terdakwa tetap terbukti bersalah tetapi ada alasan dasar pemaaf Pasal 49 KUHP dasar Hakim. 


Seperti disampaikan kepala Pengadilan Negeri Sambas melalui Humasnya (Haney) pada media ini (26/1/2024), "*TERBUKTI BERSALAH NAMUN BUKAN PIDANA, PN SAMBAS LEPASKAN TERDAKWA HARUN". ungkapnya. 


Hanry juga menambahkan, "Pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2024 Majelis Hakim PN Sambas menjatuhkan putusan lepas terhadap Terdakwa Harun yang sebelumnya dituntut 2 (dua) tahun penjara oleh penuntut umum karena didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian.


Dalam putusan yang dibacakan, Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 360 KUHP yaitu kelalaiannya menyebabkan luka berat. Majelis Hakim merujuk pada hasil pemeriksaan dr. Vivi Kristiani, Sp.N dokter di RSUD Pemangkat yang menyatakan korban mengalami penyakit dengan diagnosa Cervical Spine Trauma (trauma pada medulla spinalis/tulang belakang bagian leher), Tetra Plegia (kelumpuhan pada bagian atas dan bawah tubuh) dan Faktur Servikal (patah tulang leher), yang membuat korban akan mengalami kelumpuhan secara permanen apabila tidak dilakukan tindakan medis berupa pembedahan dan fisioterapi. 


Adapun terhadap dakwaan primair penuntut umum Pasal 359 KUHP, Majelis Hakim menyatakan tidak memenuhi unsur penyebab kematian oleh karena ada jeda waktu yang cukup panjang sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia yakni 41 hari (tanggal 9 April 2023 sampai dengan 21 Mei 2023) dalam jeda waktu tersebut kondisi Korban Marap masih hidup dan sadar namun telah ada tanda kecacatan fungsi tubuh dengan tidak dapat digerakannya anggota tubuh selain kepala.


Selain itu, dalam jangka waktu sampai sebelum korban dinyatakan meninggal dunia telah ada berbagai intervensi dan tindakan lain yang dilakukan diluar kendali dari perbuatan Terdakwa. Hal ini menurut Majelis Hakim tidak dapat dipastikan bahwa hal itu tidak memiliki potensi atau kemungkinan memperburuk kondisi kesehatan korban Marap sehingga meninggal dunia, sebagaimana uraian pertimbangan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa matinya Marap tidak dapat dinyatakan sebagai hubungan kausalitas (sebab-akibat) dengan perbuatan kealpaan/kekurang hati-hatian Terdakwa tersebut. 


Adapun alasan penjatuhan putusan lepas, Majelis Hakim di persidangan telah menguji eksistensi Pasal 49 KUHP dimana ditemukan suatu unsur bela paksa (noodweer) yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu mempertahankan diri ketika timbulnya ancaman serangan yang sedang berlangsung. 


Dalam fakta persidangan, Terdakwa melakukan perbuatan mengunci korban Marap oleh karena timbul kekhawatiran atau rasa takut korban melukai Saksi Amin dan Saksi Mery ataupun orang lain yang ada dalam rumah Terdakwa saat itu. kondisi situasi yang benar-benar mencekam membutuhkan tindakan cepat maka menimbulkan reaksi spontan bagi Terdakwa untuk melakukan gerakan mengunci tersebut kepada korban Marap. Hal ini dilakukan untuk meredam gerakan memukul Marap yang semakin tidak terkendali, melepas benda yang dipegangnya dan membawa Marap keluar dari rumah Terdakwa agar perkelahian dapat terhenti dan Marap tidak membahayakan orang lain.


Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Sambas menyatakan Terdakwa Harun terbukti “Karena Kealpaannya Menyebabkan Orang Lain Luka-luka Berat” yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum akan tetap tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa  (Noodweer) sekaligus memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.


Putusan yang dijatuhkan ini mungkin tidak dapat memuaskan pelbagai pihak, termasuk keluarga korban itu sendiri. Namun demikian hukum harus tetap tegak dan setiap anasir pertimbangan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dalam penjatuhan hukuman ini dipastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang merusak integritas bahkan mempengaruhi isi putusan". Jelasnya dengan rinci. 


"Meski demikian, Putusan PN Sambas untuk terdakwa Harun ini bukanlah putusan akhir. Dipersilakan bagi para pihak khususnya penuntut umum untuk menguji kembali isi putusan melalui upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung untuk dibuka dan diperiksa ulang guna memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)". Kata Hanry sembari menyudahi. 


Doel....


0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi