Iklan

iklan

Dinkes Soppeng Tegaskan Mutasi Pegawai Non-ASN PSC 119 Kewenangan Internal

Aso AR
Thursday, June 26, 2025 | 22:17 WIB Last Updated 2025-06-26T14:17:42Z




SOPPENG, SULSELKPK  ---Meluruskan terkait mutasi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Public Safety Center (PSC) 119 Lilirilau ke PSC Kecamatan Citta akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Soppeng, Evinuddin, Kamis (26/6/2025)


Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan kewenangan internal Dinkes Soppeng dan tidak memerlukan campur tangan bupati.


Melalui sambungan telepon, Evinuddin menjelaskan bahwa mutasi ini sepenuhnya adalah bagian dari internal dinas.


"Ini merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng," ujarnya. 


Ia menambahkan bahwa urusan terkait pegawai non-PNS tidak sampai ke bupati, tegasnya.


Lebih lanjut, Evinuddin memaparkan bahwa mutasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Soppeng, jelasnya.


"UPTD PSC Citta butuh tambahan personil, olehnya kami memilih salah satu non-ASN yang kami anggap paling berpengalaman untuk mengisi kekurangan yang ada". pungkas Evinuddin (***)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinkes Soppeng Tegaskan Mutasi Pegawai Non-ASN PSC 119 Kewenangan Internal

Trending Now

Iklan

iklan