![]() |
SOPPENG, SULSELKPK ---Pembahasan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kabupaten Soppeng mengalami kemunduran jadwal.
Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke, membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kekecewaannya, Jumat, (15/08/25).
Menurut Andi Takdir, hingga akhir minggu kedua bulan Agustus, belum ada kesepakatan terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Bupati dan pimpinan DPRD Soppeng.
"Saya sangat menyesalkan, kenapa hari ini belum ada kesepakatan rancangan KUA-PPAS. Padahal, menurut ketentuan Pemerintah Pusat, seharusnya sudah disepakati," ujar Andi Takdir.
Ia menambahkan, keterlambatan ini disebabkan karena belum ada inisiatif dari pimpinan DPRD untuk mengadakan rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna menetapkan jadwal pembahasan.
Padahal, usulan rancangan KUA-PPAS secara resmi sudah disampaikan oleh Bupati Soppeng kepada Ketua DPRD sejak tanggal 23 Juli. "Kami, anggota DPRD, selalu menunggu inisiatif dari Ketua, bola sudah di tangan kita," tegasnya.
Andi Takdir juga menyebut bahwa beberapa pimpinan SKPD sering menanyakan kapan pembahasan akan dimulai, dan ia mendengar langsung bahwa Bupati Soppeng juga menanyakan hal yang sama kepada Ketua DPRD.
Keterlambatan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan citra negatif masyarakat terhadap lembaga DPRD. Lebih jauh, hal ini berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan perekonomian masyarakat, serta bisa berdampak pada penilaian negatif dari Pemerintah Pusat.
"Kami bisa dianggap tidak taat jadwal sehingga Soppeng tidak lagi dapat WTP dari BPK di tahun depan," tegas Andi Takdir Akbar Singke.
Untuk diketahui, Sesuai Aturan!
Terkait keterlambatan pembahasan anggaran, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 merujuk pada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Isi pokok dari sanksi tersebut adalah:
Pemberhentian Pembayaran Hak Keuangan: Jika DPRD dan kepala daerah terlambat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD, maka anggota DPRD dan kepala daerah yang bersangkutan tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.
Penerapan Peraturan Kepala Daerah: Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan, kepala daerah dapat menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
APBD yang ditetapkan melalui Perkada ini harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan tidak boleh melebihi pagu anggaran tahun sebelumnya.
Sanksi ini adalah bentuk konsekuensi hukum yang tegas untuk memastikan proses penyusunan dan penetapan APBD berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tujuannya adalah untuk menghindari kekosongan anggaran yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Terkait keterlambatan pembahasan anggaran, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 merujuk pada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Isi pokok dari sanksi tersebut adalah:
Pemberhentian Pembayaran Hak Keuangan: Jika DPRD dan kepala daerah terlambat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD, maka anggota DPRD dan kepala daerah yang bersangkutan tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.
Penerapan Peraturan Kepala Daerah: Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kesepakatan, kepala daerah dapat menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). APBD yang ditetapkan melalui Perkada ini harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan tidak boleh melebihi pagu anggaran tahun sebelumnya.
Sanksi ini adalah bentuk konsekuensi hukum yang tegas untuk memastikan proses penyusunan dan penetapan APBD berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari kekosongan anggaran yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Mudah-mudahan hal ini tidak memengaruhi jalannya pemerintahan dan perekonomian masyarakat, dan tidak mendapat penilaian negatif dari Pemerintah Pusat," harapnya. "Kami berharap, semua pihak dapat berpikir bijak demi kepentingan masyarakat Soppeng." tandas Andi Takdir Akbar Singke.
Dihubungi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Soppeng Muhammad Topan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli Nurdin, SH, belum memberikan jawaban terkait
Pembahasan Anggaran Perubahan Soppeng Molor, Hp aktif berdering dan Watshap tidak dibalas.