WAJO, (SULSELKPK) ---Jumat/29/05/2026, Pemandangan tidak sedap dipandang mata sekaligus membahayakan keselamatan jiwa kini menghiasi area depan Kantor Kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo.
Jalinan kabel yang semrawut, kusut, bahkan beberapa di antaranya tampak menjuntai rendah hampir menyentuh tanah, memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar dan pengguna jalan yang melintas.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika wajah pusat kecamatan, tetapi juga menjadi "bom waktu" yang siap mengancam keselamatan warga kapan saja.
Salah satu tokoh masyarakat mengatakan kepada media"Menurut kesaksian warga setempat, kondisi kabel yang berantakan ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penanganan serius dari pihak terkait. "Setiap hari kami lewat di sini merasa was-was, Ada kabel yang sudah sangat rendah. Kalau musim hujan atau angin kencang, kami takut terjadi korsleting atau kabelnya putus lalu mengenai pengendara. Tolong jangan tunggu ada korban jiwa baru saling menunjuk tanggung jawab," ujar seorang warga yang kerap melintas di area tersebut.
Hal senada juga dikeluhkan oleh beberapa pegawai kantor kecamatan yang merasa risih dengan pemandangan buruk tepat di depan gerbang kantor pelayanan publik tersebut.
Polemik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kesemrawutan kabel ini kerap kali menjadi bola liar di masyarakat. Pada dasarnya, instalasi kabel di ruang publik terbagi menjadi beberapa kepemilikan:
PT PLN (Persero): Bertanggung jawab atas kabel-kabel listrik tegangan tinggi, menengah, dan rendah yang menyalurkan daya ke rumah warga. Biasanya kabel PLN memiliki diameter lebih tebal dan berada di posisi paling atas tiang.
Perusahaan Provider Telekomunikasi / Internet (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia): Bertanggung jawab atas jalinan kabel serat optik (fiber optic). Kabel-kabel inilah yang seringkali dipasang bertumpuk, melorot, dan menjadi penyebab utama kesemrawutan di tiang-tiang tumpu.
Pemerintah Daerah (Pemda) / Dinas Terkait: Bertanggung jawab atas pengawasan tata ruang, estetika kota, serta koordinasi penertiban utilitas umum.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan Pitumpanua untuk segera melayangkan surat teguran resmi atau berkoordinasi dengan pihak PLN dan provider telekomunikasi terkait guna melakukan perapian (re-grouping) kabel.
Tuntutan Penataan Segera Warga berharap pihak- pihak yang memiliki aset kabel tersebut tidak saling melempar tanggung jawab.
Pihak pemerintahan kabupaten Wajo, PLN, dan vendor telekomunikasi duduk bersama mengidentifikasi kabel mana yang masih aktif dan mana yang sudah menjadi sampah visual.
Kabel-kabel internet yang sudah tidak digunakan harus segera dipotong dan dibersihkan.
Pengencangan Jalur Kabel: Menarik kembali kabel-kabel yang menjuntai agar berada di ketinggian yang aman dari jangkauan kendaraan besar maupun pejalan kaki.
Hingga berita ini diturunkan, warga Pitumpanua masih menunggu respons cepat dan tindakan nyata dari pihak-pihak berwenang sebelum estetika jalan ini semakin hancur dan memakan korban. (Aso)
Editor: Baso Lutfi.

