Iklan

iklan

Diduga terima Gaji Dobel dari satu sumber APBN, Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD.Bisakah???.

Sunday, June 07, 2026 | 17:27 WIB Last Updated 2026-06-07T13:07:03Z
ketgam. Poto ilustrasi 

Wajo  (SULSELKPK)—Minggu-7/06/2026. Praktik rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seorang Kepala Sekolah berstatus ASN diduga kuat merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menerima penghasilan ganda (dobel) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Langkah rangkap jabatan ini dinilai melanggar aturan disiplin ASN serta regulasi mengenai tata kelola keuangan negara yang melarang adanya pemberian dua sumber pendapatan dari keuangan negara untuk satu individu.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait rangkap fungsi yang dijalankan oleh oknum ASN tersebut didesa bau bau ,kecamatan pitumpanua kabupaten Wajo. Selain aktif memimpin sekolah negeri, yang bersangkutan juga tercatat menerima tunjangan tetap setiap bulannya sebagai anggota BPD aktif.

seorang ASN yang ingin mengabdi di struktur desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati/Wali Kota setempat, dan dalam beberapa kasus, harus melepaskan salah satu hak tunjangan jabatannya.

Pelanggaran Regulasi yang Dilanggar

Praktik menerima penghasilan ganda ini diduga kuat menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Mengatur ketat kewajiban ASN untuk fokus pada pelayanan publik dan menghindari konflik kepentingan.

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: Mengatur larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan yang bersumber dari keuangan negara jika menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS: Melarang keras ASN menerima dobel insentif/tunjangan yang bersumber dari APBD/APBN untuk dua jabatan struktural atau kelembagaan yang berbeda secara penuh.

Sampai berita diturunkan belum ada komentar atau tanggapan dari dinas terkait kabupaten Wajo.(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga terima Gaji Dobel dari satu sumber APBN, Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD.Bisakah???.

Trending Now

Iklan

iklan