Iklan

iklan

Kades Lempong Ditahan, AMIWB Apresiasi Polres Wajo

Aso AR
Saturday, October 17, 2020 | 18:31 WIB Last Updated 2020-10-17T10:36:31Z


Wajo-sulselkpk.co.id

Kades Lempong yang sempat ramai diperbincangkan di medsos kini resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Wajo pada Jumat, 17/10/2020. Bahkan, sudah ditahan.Lantaran terlibat kasus cipika cipiki terhadap mahasiswi KKN.


Penahanan Kades Lempong mendapat apresiasi oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB). Presiden AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, apresiasi terhadap Kapolres dan penyidik.


“Langkah yang dilakukan Polres Wajo adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan KUHP,” kata Ketua AMIWB Herianto Ardi saat menggelar jumpa pers di Ince Kafe, Sabtu (17/10/2020).


Dia pun menilai langkah polisi melakukan penahanan sudah sangat tepat. Pasalnya, bila tidak ditahan tersangka ini bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.


Sebelumnya, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, tersangka sudah ditahan dan sudah sesuai dengan ketentuan.


"Tersangka akan ditahan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari,"ujarnya.


Sekadar diketahui AK mencium AP (23) seorang mahasiswi tingkat akhir yang menjalani praktek kerja lapangan (KKLP) di Desa Lempong.


Saat itu, AP hendak meminta tanda tangan untuk laporan akhirnya di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Minggu (12/7/2020) lalu.


Pada saat itulah, AK mencium pipi AP sebanyak tiga kali hingga AP dan keluarganya keberatan dan melaporkannya ke kepolisian.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Lempong Ditahan, AMIWB Apresiasi Polres Wajo

Trending Now

Iklan

iklan