Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo berhasil meringkus tiga (3) pria sekawan asal Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Lantaran diduga mengantongi Narkotika Jenis shabu, yakni berinisial IW (28), AG (28) dan AT (26). Selasa, 17 November 2020.
Berawal dari laporan masyarakat, Anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP. Agus Salim, SH. melakukan pembuntutan dan berhasil menangkap kedua pelaku IW dan AG. dan diamankan 7 sachet shabu dalam penguasaanya.
Setelah mendapat pengakuan dari kedua pelaku, Anggota Sat Res Narkoba melanjutkan penangkapan terhadap inisial AT yang berperan menjual narkotika jenis shabu tersebut.
"benar tadi malam di Kecamatan Pitumpanua kami melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial IW (28), AG (28) dan AT (26) karna di penguasaanya kami temukan 7 sachet Narkotika jenis shabu" ujar AKP. Agus Salim, SH.
Agus Salim juga menyampaikan kepada media "saat ini ketiga lelaki tersebut ada di Sel Titipan Narkoba Polres Wajo guna penyelidikan lanjutan. Para pelaku sementara kami duga melanggar pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
