Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Wajo - Tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan inisial FD dan NH secara resmi telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Penrang Polres Wajo kepada Kejaksaan Negeri Wajo. Rabu, 18 November 2020 pagi.
Tersangka diketahui melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 351 ayat (1) Jo 55 56 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LBP/553/XI/2020/Sulsel/Reswajo. Pada tanggal 11 September 2020 yang lalu.
Kanit Reskrim Polsek Penrang Bripka Andi Syamsu Alam SE. Mengatakan dasar pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang dilaksanakan pihak Kepolisian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Pelimpahan Tahap II ini merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani proses hukum hingga persidangan," ungkap Bripka Andi Syamsu Alam. (Hms)
Editor: Aso AR
