Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi
Sultra - Sejumlah pekerjaan proyek bangunan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2020. Tersebar dibeberapa Dinas mengalami keterlambatan dan tidak tepat waktu yang dilakukan oleh pemenang tender.
Hal semacam ini bukan hal baru dalam dunia pekerjaan konstruksi karena hampir setiap tahun anggaran pasti ada saja kegiatan pekerjaan proyek mengalami keterlambatan atau menyeberang tahun.
Didalam kontrak kesepakatan kuasa pengguna Anggaran dan penyedia jasa tertera tanggal mulai dan akhir kontrak diatas Materai, namun hal ini tidak menjadi haram karena ada aturan yang menjamin untuk diberikan kesempatan bagi penyedia jasa untuk menyelesaikanya dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Nilai anggaran proyek tersebut cukup fantastis, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra dengan nilai kurang lebih 10 Miliyar, Pembangunan Rumah Jabatan/Kantor salah satu lembaga negara oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan tata ruang dengan nilai kurang lebih 8 Miliyar serta pembangunan Kantor ESDM dengan nilai 3 Miliyar lebih.
Atas fenomena yang sudah menjadi biasa pada setiap tahun anggaran selalu ada saja kegiatan konstruksi yang tidak tepat waktu, maka beberapa hari yang lalu wartawan media ini menelusuri dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik untuk mendapatkan pemberitaan berimbang dengan menghubungi dan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak yang terkait kegiatan kontruksi tersebut.
Penangungjawab kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Sultra, Safilu melalui (via) ponselnya mengatakan bahwa kegiatan tersebut terlambat karena cuaca buruk (hujan) juga karena wabah covid-19 sehingga jumlah pekerja dibatasi sedangkan penjelasan dari Kontraktor pelaksana kegiatan Dinas Cipta karya, Pak Budi di kantornya, juga mengatakan serupa karena Covid dan cuaca buruk serta kondisi medan antara bangunan dengan pembatas pagar sangat mepet sehingga mengganggu gerak pekerja, untuk Dinas ESDM, wartawan media tidak mendapatkan tanggapan ketika menghubungi Kepala Dinasnya Bapak Ir. Andi Aziz, M.Si melalui telepon seluler.
Menjadi catatan bahwa sekalipun ada ketentuan aturan yang menjamin pihak rekanan untuk diberikan kesempatan perpanjangan waktu/adendum penyelesaian proyek tersebut, perlu juga dipikirkan para pemilik kebijakan adalah “Tepat Waktu“ karena ketika tepat waktu maka azas manfaatnya tercapai, agar tidak terkesan Covid menjadi Kambing Hitam dan dimanfaatkan untuk menjadi pelindung serta mencari alasan karenanya sehingga Profesionalisme dari kedua belah pihak menjadi lumpuh ***@R***


