Iklan

iklan

Ingin Hilangkan Barang Bukti Shabu, Dua Warga Pitumpanua Akhirnya Diamankan Polisi

Aso AR
Tuesday, January 26, 2021 | 19:36 WIB Last Updated 2021-01-26T13:40:42Z



Sulselkpk.co.id-koran perangi korupsi

Wajo, Sulsel - Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman P, SH. Bersama Anggotanya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Desa Simpellu, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Selasa (26/01/2021). Pukul 12.00 Wita.


Kedua Pelaku diamankan Polisi karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.


Identitas Pelaku, Inisial "MN" umur 32, pekerjaan petani, Alamat Setangge, Kec. Pitumpanua dan "IW" umur 28, pekerjaan petani, alamat Padalloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.


Menurut keterangan pihak Kepolisian sektor Urban Pitumpanua. Saat melakukan patroli didepan Rumah Lelaki inisial "MN". Tiba-tiba terlihat dua orang lari keluar Rumah dan membuang barang yang mencurigakan.


Kemudian barang tersebut diperiksa oleh Kapolsek bersama Tim dan ditemukan Berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu.



Lanjut Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman, melakukan  pemeriksaan di dalam rumah dan langsung mengamankan "MN"  bersama "IW".


"MN" dan "IW" telah mengakui kepemilikan barang bukti Narkotika tersebut, yang mana sebelum dilakukan penangkapan ia berencana memakainya.


Kini barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis shabu 1 saset telah diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Urban Pitumpanua


Saat dikonfirmasi Kapolsek Pitumpanua Kompol Jasman P, SH. Telah membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.


"Pemberantasan Narkoba di wilayah Kecamatan Pitumpanua tidak tebang pilih dan peredaran Narkotika dapat kita basmi sampai keakar-akarnya agar generasi Muda tidak terjerumus kedalamnya" pungkas Kompol Jasman. 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ingin Hilangkan Barang Bukti Shabu, Dua Warga Pitumpanua Akhirnya Diamankan Polisi

Trending Now

Iklan

iklan