![]() |
| Personil Sat Intelkam Polres Wajo saat Pengamanan di Lokasi Objek Eksekusi Perkara Perdata. |
Sulsel, (SULSELKPK.Co.Id) -Personil Sat Intelkam Polres Wajo melakukan Pengamanan Tertutup (Pamtup) dan penggalangan pada kegitan Pemeriksaan Objek Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae Kec.Penrang, Kabupaten Wajo. Jumat, (26/3/2021).
Sebelumnya, Pada hari kamis Tanggal 25 Maret 2021 Pukul 14.00 Wita. Di dusun Raddae, Kec.Penrang, Kab. Wajo. dilakukan pemeriksaan Lokasi Sengketa Eksekusi Perkara Perdata oleh Penitera Pengadilan Negeri Sengkang. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 18/ Pdt.G/2012/PN.Skg, antara Saudara H.ABDUL AZIS ARSYAD melawan H.ABU BIN KALI dkk.
Adapun objek Sengketa Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae Kec. Penrang, Kab. Wajo. Sebagai berikut :
- Obyek sengketa 1 berupa Tanah sawah yang bergelar Lompo Lawa Tedong (lompo pesalu) seluas + 13.081 m2 (meter bujur sangkar) yang terletak di Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo.
-Obyek sengketa 2 merupakan tanah perumahan (dulu sawah) yang bergelar lompo lawa tedong seluas + 1.341,5 m2 (meter bujur sangkar) yang terletak di Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo.
-Obyek Sengketa 3 merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Tokke seluas + 3.027 m2 (meter bujur sangkar) terletak dni Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo.
-Obyek Sengketa 4 merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Jawi – jawi seluas + 3.02,7 m2 (meter bujur sangkar) terletak di Raddae, Desa Raddae, Kec. Penrang, Kab. Wajo.
Personel Sat Intelkam Polres Wajo sebelumnya turun ke lokasi untuk melakukan penggalangan dan pendekatan kepada pihak penggugat dan tergugat.
Pelaksaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.


