Iklan

iklan

Polsek Pitumpanua Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian di Makassar

Aso AR
Wednesday, March 24, 2021 | 20:29 WIB Last Updated 2021-03-24T21:35:21Z


Unit Reskrim Polsek Pitumpanua Polres Wajo Berhasil Mengamankan Barang Bukti dan DPO Pelaku Kasus Pencurian Uang.

Wajo, (SULSELKPK.Co.Id)  -Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin Iptu Muh. Hatta, S.H. Bersama anggota berhasil mengamankan diduga pelaku kasus pencurian uang di Rumah makan sari laut Jln. Andi Djaja, Kel. Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo. Rabu (24/3/2021).


Pelaku juga merupakan DPO Polres Tabes Makassar An. SAHARUDFIN BIN LONGGE, umur 22 Tahun, Pekerjaan wiraswasta. Beralamat Dusun lompoloang, Desa Lompoloang, K ec.Pitumpanua, Kab.Wajo.


Saat dikonfirmasi, Unit Jatanras Polrestabes Makassar sudah melakukan kordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna meminta  melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus pencurian.



Setelah Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua melakukan penyelidikan dan pengintaian diketahui pelaku berada di warkop Jalan Andi Jaja Kel. Siwa Kel Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.


Kemudian dilanjutkan penyelidikan berikutnya dan diketahui pelaku sementara makan di Sari laut.


Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua Iptu Muh Hatta langsung melakukan penggerebekan.


Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 4.325.000 dan dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua untuk dilakukan kordinasi dengan satuan Jatanras Polres Tabes Makassar.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pitumpanua Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian di Makassar

Trending Now

Iklan

iklan