![]() |
Polres Wajo Gelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Pelaku Pencurian Ternak. |
Sengkang, (SULSELKPK.Co.Id) -Polres Wajo menggelar kegiatan Press Release terkait penangkapan pelaku pencurian ternak (Curnak) diwilayah hukum Polres Wajo yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP MUHAMMMADBISLAM A, S.IK. MM didampingi Kabag Ops Kompol H. ABDU RASID dan Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD WARPA.
Jumpa Pers tersebut dilaksanakan di depan ruang Sat Reskrim Polres Wajo. Pada Senin 12 April 2021. Pukul 14.00 WITA. Dan dihadiri beberapa awak media serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Wajo menjelaskan bahwa anggotanya berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak sebanyak tiga orang di Kecamatan Tanasitolo masing-masing berinisial PAJUNG (43), MUKHSIN (47) dan SULKARNAEIN (41) dengan TKP pencurian di desa Tajo 3 ekor Sapi, Desa Cinnongtabi 1 ekor Sapi, Dusun Bence-bencenge 3 ekor Sapi.
Kemudian personil Polres Wajo kembali mengamankan pelaku BEDDU (61) yang merupakan pencuri ternak di Desa Manurung, Kecamatan Bola dengan barang bukti 1 ekor Sapi.
Personil Polsek Pammana Polres Wajo juga berhasil menggagalkan pencurian 1 ekor Sapi di Dusun Bila, Desa Lapaukke, Kec. Pammana, Kab. Wajo. Dimana Sapi yang telah dicuri ditinggalkan dikebun kelapa karena pelaku curiga sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian sehingga pelaku melarikan diri.
Dari hasil penangkapan diatas para pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat didalam pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP Pidana SUB pasal 362 KUHP JOUNTO Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
0 Comments