Breaking News

Press Release, PT. ASMINDO Klarifikasi Atas Polemik Pengunaan Jalan Umum


PT. Asmindo saat Konfrensi Pers.

Sultra, (SULSELKPK.Co.Id) -Rencana penggunan jalan umum untuk pengangkutan hasil produksi/hauling menuai kritikan oleh sebagian kelompok masyarakat yang berdomisili disalah satu kecamatan yang dilalui kendaraan dump Truck milik PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo).


Sekelompok masyarakat menilai bahwa akan berdampak buruk dari berbagai aspek yang ditimbulkannya bila jalan umum digunakan oleh PT. Asmindo dibeberapa Kecamatan dan Desa dari dua Kabupaten yakni Kab. Konsel dan Konawe.


Atas hal itu, Direktur PT. Asmindo, Muh. Amir Sahid, melakukan klarifikasi melalui Konferensi Pers tanggal 23 April 2021 mengatakan, bahwa terkait rencana pengunaan jalan umum, pihaknya sudah Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. 


Tak sampai disitu, pihaknya juga melanjutkan sosialisasi kepada pemerintah Kecamatan, para kepala Desa, tokoh Masyarakat, tokoh agama, serta elemen- elemen masyarakat lainnya yang nantinya akan di lewati oleh kendaraan milik Perusahaan Asmindo.

 

"Semuanya memberikan kami apresiasi dan dukungan tentang rencana pengunaan jalan umum tersebut." Paparnya.


Muh. Amir Sahid melanjutkan, ada banyak Program nantinya di lakukan PT. Asmindo yang melibatkan masyarakat setempat di lapangan mulai dari penyiraman jalan yang di kelola masyarakat, penyediaan BBM, Penyediaan Kendaraan Dump truck, dan masih banyak lagi program lain yang masing-masing desa mempunyai Koordinator tentang kegiatan itu.


"Sementara kegiatan pengangkutan akan dilakukan pada malam hari, jadi tidak mengganggu aktifitas warga maupun pengguna jalan lainnya". Ucap Amir.


Pihak perusahaan juga akan membuat Kolam, guna mencuci bagian Kendaraan yang berlumpur sebelum memasuki jalan pemukiman warga di desa-desa, dengan jarak 100 meter sebelum memasuki jalan utama.


"Sebelum menggunakan jalan umum, pihak PT. Asmindo akan memperbaikinya terlebih dahulu, seperti di Kecamatan Angata, Kab. Konsel. Jadi semua jalan yang rusak akan di permulus seluruhnya dengan biaya murni dari pihak perusahaan." Sebut Amir.


Sementara di tempat yang sama, Ketua Umum Poros Muda Sulawesi Tenggara, menanggapi tentang adanya sebagian kelompok yang tidak setuju rencana hauling PT. Asmindo, bahwa dia tidak menyalahkan kawan-kawan yg menyoroti hal tersebut, karena ada pengalaman dan trauma masa lalu yang pernah di lakukan pengusaha-pengusaha tambang yang tidak menepati janjinya kepada warga masyarakat, dan kedua bahwa teman-teman juga tidak mengetahui secarah utuh isi Sosialisasi dari pihak Perusahaan kepada Masyarakat." imbuhnya.


Merujuk pada pasal 91 ayat 3 Undang-Undang no.3 tahun 2020 tentang perubahan UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba bahwa Perusahaan di berikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi, yang telah memiliki IUP dan IUPK, Serta Permen PU no.20/PRT/M/2011, telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus di penuhi bagi pengguna jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum dan yang berwenang memberikan izin penggunaan jalan umum atas jalan Nasional harus dari Menteri PU dan memandatkannya kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).


Atas dasar UU diatas pihak PT. Asmindo telah mengajukan permohonan Penggunaan Jalan tersebut sebagai kepentingan hauling, dan pihak BPJN pun telah memberikan ruang asalkan syarat-syarat ketentuannya harus di penuhi. "Sedangkan syarat tersebut kami dari pihak perusahaan akan memenuhinya," tambah Amir, sekaligus menutup Konferensi pers di hadapan para Wartawan.**@R**

0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi