SULSELKPK.CO.ID -Salah satu syarat berdirinya suatu daerah atau desa adalah adanya penduduk/warga dan adanya sarana prasarana areal tempat berdirinya beberapa kantor untuk pelayanan masyarakat, tak terkecuali terhadap Desa Bulu Mario yang berada di Kecamatan Sarudu, Kab. Pasangkayu, Sulbar.
Desa Bulu Mario yang berawal dari unit pemukiman ex transmigrasi sebelum diserahkan kepada pemda, terlebih dahulu telah dipersiapkan semua fasilitas oleh PT. Surya Raya lestari-1 selaku kontraktor, diantaranya adalah areal kebun plasma kelapa sawit untuk 450 KK, masing-masing 2 Ha/KK, areal pemukiman warga masing-masing 0,5 Ha/KK dan lokasi kantor desa bersama semua fasilitas umum lainnya termasuk salah satunya adalah tanah kas desa atau biasa orang menyebutnya tanah bengkok.
Seiring dengan berjalannya waktu yang dibarengi dengan ledakan warga yang semakin banyak, maka desa Bulu Mario adalah termasuk sebuah desa yang paling maju dan dijadikan sebagai ikon terhadap desa-desa disekitarnya, terbukti dengan harga tanah melonjak tajam dengan harga yang pantastis, bahkan kedepan desa Bulu Mario sedang direncanakan sebagai ibu kota kecamatan. Hal inilah yang memicu oknum pejabat desa selalu melirik setiap jengkal tanah untuk dijual baik tanah kas desa ataupun tanah fasilitas umum.
Terbukti sampai saat ini, Mei 2021 semua tanah bengkok yang berjumlah 10 Ha dan sebagian fasilitas umum habis dijual oleh oknum pejabat desa yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi masalah ini mantan kepala desa pertama saefurrahman dan mantan sekretaris desa Abdurrauf setelah dikonfrontir yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Mereka mengakui bahwa tanah kas desa dan fasilitas umum semuanya masih utuh sesuai denah atau luas lokasi yang telah diserahkan dari transmigrasi ke pemerintah daerah pada tahun 1995.
"Semua lokasi tanah kas desa sebanyak 10 Ha dan fasilitas umum masih utuh tanpa ada yang terjual atau digadaikan," ungkap salah seorang mantan sekretaris desa,sambil mengambil dokumen yang tersimpan di lemarinya.
Menjawab pertanyaan pers dan tokoh masyarakat tentang adanya warga yang berkebun dan apakah sudah pernah terjadi transaksi jual beli. Kedua mantan pejabat desa itu menjawab tidak ada, "setau saya tidak pernah ada surat yang dikeluarkan baik jual beli ataupun surat ijin berkebun kepada warga entahlah kalau ada oknum pejabat lain ," tuturnya.
Sementara kepala desa Bulu Mario yang terpilih Burhan dalam keterangan menjelaskan, bahwa ada beberapa orang yang pernah datang untuk meminta tanda tangan sebagai bukti dukungan dan memperkuat surat jual belinya tapi ditolak dengan alasan tanah itu adalah tanah kas desa dan fasilitas umum, "saya pernah diminta tanda tangan dan melihat disurat jual beli itu ada oknum pejabat desa yang mengetahuinya," ucapnya.
Melihat kondisi seperti ini antara mantan pejabat desa yang satu dengan yang lainnya saling lempar tanggung jawab warga Desa Bulu Mario merasa kesulitan untuk mendapatkan tanah pasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat, terutama tanah pekuburan mengingat tanah kas desa sudah tidak ada yang tersisa sama sekali, lebih-lebih terhadap pekuburan jenazah covid 19.
Masyarakat desa Bulu Mario merasa geram, kesal dan meminta kepada kepala daerah kabupaten Pasang kayu dan penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas oknum siapa saja yang terlibat dalam jual beli tanah kas desa dan tanah fasilitas umum tersebut.
"Kita sekarang merasa kesulitan untuk tanah pekuburan bahkan kesulitan mendapatkan tanah fasilitas untuk mendirikan bangunan untuk pelayanan masyarakat," ungkap salah seorang tokoh masyarakat sewaktu di konprontir antara mantan kepala desa pertama saefuurahman dengan mantan sekdes Abd.Rauf mereka menjelaskan bahwa tanah bengkok dan tanah fasilitas itu masih utuh. (H.M)
0 Comments