Sambas, SULSELKPK.CO.ID -Suasana pilu dialami warga desa Matang danau kecamatan Paloh, terjadi kisah tragis penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang warga diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) inisial BN 42 tahun (laki-laki) terhadap ibu kandungnya dan satu warga lain hingga meninggal, sementara dua orang warga lainnya mengalami kritis. Selasa, 19 Oktober 2021.
Sebagaiman disampaikan Kapolres (AKBP. LABA MELIALA. S.IK) melalui kasat reskrim (IPTU. SIKO) pada media ini (20/10/2021) “Pada Hari Selasa tgl 19 Oktober 2021 sekira pkl. 08.00 Wib, di Dusun Matang Danau, Kec. Paloh, Kab. Sambas telah terjadi peristiwa penganiayaan Berat terhadap Ibu kandung yang dilakukan oleh anak kandungnya yang di duga telah mengalami gangguan Jiwa (ODGJ), sbb :
1) Sdri. Norlam, 86 Th, Pr, Islam, Petani, Dsn. Perigi nyatu RT. 14 RW. 07 Ds. Matang Danau Kec. Paloh, Kondisi Meninggal Dunia.
2) Sdr. Behadi, T. tgl lahir Matang Danau, 08 Maret 1976, Alamat Dsn. Mariana RT. 10 RW. 05 Ds. Matang Danau Kec. Paloh,Kondisi Meninggal Dunia.
3) Durani, T. tgl lahir Matang Danau 08 Maret 1950, Alamat Dsn. Pantai Laut Rt 03 Rw 02 Ds. Matang Danau Kec. Paloh
Berdasarkan keterangan Meylani Ayu selaku Kepala Puskesmas Paloh Kab. Sambas memberikan penjelasan : Korban Mengalami luka disekitar pinggang sebelah kiri dengan panjang 11cm, lebar 0,5 cm dan kedalaman luka 2,5 cm. Korban pada saat ini dilakukan rawat inap di Puskesmas Paloh dikarenakan pendarahan.
4) Mastur, T. tgl lahir Matang Danau 05 Mai 1975, Alamat Dsn. Pantai Laut RT. 02 RW. 01 Ds. Matang Danau Kec. Paloh.
Berdasarkan keterangan Sdr. Sadion selaku Mantri Puskesmas Pembantu Tanah Hitam di peroleh keterangan korban : Mengalami luka robek dibagian punggung sebelah kiri dengan posisi luka vertikal, Mengalami luka robek bagian punggung bawah sebelah kanan dengan posisi luka horizontal.
Juga berdasarkan keterangan saksi-saksi (Halipi/Kepala Desa Matang Danau, Suryadi, 36, laki-laki, Islam, Swasta, Alamat Dsn. Perigi nyatu Rt 14 Rw 07 Desa Matang Danau Kec. Paloh .... “Pada Hari Selasa tgl 19 Oktober 2021 sekira pkl. 08.00 Wib, di Ds. Matang Danau Kec. Paloh Kab. Sambas telah terjadi peristiwa penganiayaan Berat terhadap Ibu kandung yang dilakukan oleh anak kandungnya yang di duga telah mengalami gangguan Jiwa (ODGJ).
Pelaku atas nama Sdr. Bidin melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok menggunakan sebilah parang terhadap ibu kandungnya Sdri. Norlam dibelakang rumah yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.
Pada saat bersamaan tukang pupuk Sdr. Behadi datang melewati rumah samping rumah korban untuk mengantarkan pupuk pesanan Sdri. Jarniah kakak ipar Sdr. Bidin, disebelah rumah Korban, setelah menurunkan pupuk dari atas sepeda motor, Sdr. Behadi tukang pupuk menegur Sdr. Bidin untuk tidak menyakiti ibu kandungnya (korban), namun Sdr. Bidin tidak terima dan melakukan pembacokan kepada tukang pupuk dengan parang dan mengenai kepala bagian belakang yang mengakibatkan tempurung pecah di lokasi yang sama, mendengar kejadian kakak iparnya Sdri. Jariah keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga korban dan tetangga langsung mengambil korban Sdr. Behadi tukang pupuk lewat belakang rumah dikarenakan Tersangka sedang duduk didepan rumah korban. Sekira pkl. 10.00 wib.
Mastur abang kandung Sdr. Bidin datang untuk menenangkan Sdr. Bidin, namun tidak bisa dan akhirnya Sdr. Durhani memberanikan diri untuk menenangkan Sdr. Bidin, Sdr. Bidin spontan langsung membacok Sdr. Durani bagian pinggang belakang kemudian Sdr. Mastur langsung melindungi Sdr. Duryani dan dibacok bagian punggung belakang dan kedua korban dilarikan ke puskesmas Kec. Paloh.
Setelah melukai korban ke 4, pelaku melarikan diri kehutan dan dilakulan pengejaran oleh warga beserta anggota Polsek Paloh yang pada akhirnya dapat dilumpuhkan di belakang rumah pelaku, kemudian Korban dibawa ke puskesmas pimpinan Kecamatan teluk keramat untuk upaya pengobatan.
Barang bukti yang diamankan :
1. 1 bilah Parang
2. 1 bilah Kampak
Menurut keluarga Korban atas nama Sdr. Durani kakak kandung Sdr. Bidin bahwa Sdr. Bidin pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bodok Kota Singkawang pada tahun 2012 dan dirawat selama 4 bulan” tegas Kasat reskrim Sambas IPTU.SIKO. (Ah)
0 Comments