Breaking News

DPRD Sambas Sosialisasikan 3 Raperda


SAMBAS, SULSELKPK.CO.ID -Penyampaian sosialisasi 3 Raperda tentang: 1. Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, 2. Retribusi persetujuan bangunan gedung dan 3. Persetujuan bangunan gedung. Yang dilaksanakan di Aula kantor DPRD Sambas pada hari senin 11/4/22.


Acara ini dipimpin oleh pimpinan dan ketua-ketua komisi (Ferdinan S, Figo, Anwari dan Supni  A). Juga dihadiri oleh OPD-OPD, Apdesi, Papdesi,Abpedsi dan dari lembaga swadaya masyarat serta kelompok-kelompok pemuda dan perempuan.


Penyampaian/sosialisasi Raperda ini berlansung alot dan muncul banyak saran-saran masukan dari peserta yang hadir... sehingga ada beberapa perubahan kata-kata dan arti dalam pasal-pasal (butir dan ayat) pada draf dalam tiga (3) perda tersebut.


Andre (lsm) menyampaikan “ sudah komitmentkah pemerintah Daerah dalam penerapan Perda ini nantinya, terutama dalam hal perhitungan aplikasinya (Retribusi persetujuan Bangunan).


Ferdinan, hal yang berkaitan dengan Retribusi bangunan ini nantinya, akan dilakukan pendampibgan-pendampingan sampai ditingkat desa-desa seperti pendamping yang mendampingi Desa-Desa (Pendamping Desa), sama halnya dengan Perda-perda yang lainnya (Perlindungan Perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi). Juga ditegaskan oleh Narasumber. nantinya akan dilakukan perhitungan dan pelaksanaanya sesuai dengan aplikasi yang sudah terekam.


Disambung juga oleh Supni A., berkaitan dengan pertanyaan tersebut, “inilah tugas kita bersama-sama dalam penerapannya nantinya, sebagai contoh perlu adanya partisifasi dari seluruh masyarat yang ada” paparnya.


Misalnya ada pelanggaran di satu tempat, yang diketahui oleh masyarakat-maka sangat diperlukan peran masyarakat untuk melakukan kontrolnya, serta menyampaikan pada penerintah Daerah.


Disampaikan juga oleh Ali akbar, banyaknya bangunan-bangunan yang ada di Temajuk-Aruk, yang di.ungkinkan masuk dalam hutan kawasan, berkaitan dengan Perda-Perda ini, apa yang akan dilakukan oleh Pemda?.


Penjelasan Ferdinan S, Berkaitan bangunan-bangunan tersebut (Temajuk-Aruk), nantinya kita akan memantau disana untuk melakukan pemetaan-pemetaan dalam penyempurnaannya (pengajuan pemutihan).


Anwari, tentang pasal 26 ayat 1 (BAB VIII  PERANSERTA MASYARAKAT) adalah masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang terlibat tindak kekerasan. 


Berkaitan dengan UPTD PPA merupakan amanah Perda nantinya, namun dalam ketentuan lain ada, UPTD PPA adalah yang melakukan perlindungan anak dan perempuan. Sehingga anak yang berumur 18 tahun kebawah, perlu kita berikan perlindungan.


Ibu Ani, terkaitan dengan item saluran dalam Perda, apakah termasuk saluran rumah atau luar.


Supni A, berkaitan dengan saluran tersebut adalah tentang saluran permukiman/rumah.


Mewakili BPD sekabupaten Sambas, berkaitan dengan Raperda ini, untuk perlindungan perempuan dan anak, dulu kami didesa juga sudah ada yang membentuk satgas, namun kami didesa-desa, kani selalu bersinergis dengan instansi terkait. Berjalan lancarnya pembahasan-pembahasan/saran-masukan dari peserta rapat, tentunya akan memudahkan Proses tercapainya Raperda yang baik nantinya, yang nantinya terciptanya Perda yang mudah dalam penerapannya. 

(Abdul Halim)

0 Comments

© Copyright 2022 - Sulselkpk.co.id I Bersama Rakyat Perangi Korupsi