Iklan

iklan

Dugaan Korupsi Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe dan POKJA UKPBJ KEMDIKBUDRISTEK SATPEL I 2022 #031

Aso AR
Tuesday, May 31, 2022 | 19:48 WIB Last Updated 2025-07-30T10:54:26Z


LHOKSEUMAWE, SULSELKPK.CO.ID -Pengadaan barang/jasa prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.


Terkait tender Pembangunan Gedung  Kuliah Terpadu Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) melalui Website LPSE: https://lpse.kemdikbud.go.id/ yang dilaksanakan oleh POKJA UKPBJ KEMENDIKBUDRISTEK SATPEL I dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2022, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.35.000.029.422,- , Satuan kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe dengan Lokasi pekerjaan Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe Jalan Banda Aceh – Medan Km 280 Buketrata Lhokseumawe, Aceh.


Media Koran Perangi Korupsi tanggal 18 Mei 2022, mengkonfirmasi secara tertulis t kepada POKJA UKPBJ KEMENDIKBUDRISTEK SATPEL I terkait dugaan niat jahat serta penyalahgunaan kewenangan pada tender tersebut.  Tapi hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali. 


Seharusnya pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya serta DOKUMEN PEMILIHAN No. 561/PL.20.10/IK.01.00/2022 sebagai aturan main dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.


Pada TAHAP EVALUASI, salah satu peserta dengan harga penawaran Rp.32.704.520.921,45,- yaitu PT. Perdana Dinamika Persada digugurkan oleh POKJA UKPBJ KEMDIKBUDRISTEK SATPEL I 2022 #031 dengan alasan yaitu Pakta Komitmen Keselamatan konstruksi yang telah ditandatangani, Namun ditandatangani pada tahun sebelum paket pekerjaan ditenderkan.


POKJA UKPBJ KEMDIKBUDRISTEK SATPEL I 2022 #031 DILARANG menjadikan alasan pengguguran karena ditandatangani pada tahun sebelum paket pekerjaan ditenderkan, merujuk kepada LAMPIRAN, poin 4.2.7.  huruf d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.


Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan.” Merujuk kepada BAB III. Huruf E. angka 29.12.6. DOKUMEN PEMILIHAN No. 561/PL.20.10/IK.01.00/2022 . 


Melalui surat No. 2934 /PL20.10/LK.00.03/2022 tanggal 20 April 2022 Hal Jawaban Sanggahan PT. PERDANA DINAMIKA PERSADA Untuk Paket Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), POKJA mencoba melakukan pembenaran atas kesalahan yang telah dilakukannya dengan mengutip DOKUMEN PEMILIHAN No. 561/PL.20.10/IK.01.00/2022 yang bukan kewenangan POKJA tapi merupakan kewenangan PA/KPA/PPK yaitu pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, 28. Evaluasi Dokumen Penawaran pasal 29.12.b.2.e.7 disebutkan bahwa “(7). Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK.” 


Pada sisi lain, POKJA UKPBJ KEMDIKBUDRISTEK SATPEL I 2022 #031 menetapkan PT. DAYATAMA CITRA MANDIRI sebagai pemenang dengan alamat Jl. Menteng VII Gg. Lestari No. 4 Medan,  NPWP 31.515.063.1-122.0700 dengan harga penawaran Rp.32.831.775.582,31,- yang berdasarkan Informasi public dari website lpjk.pu.go.id,  Pengalaman tertinggi perusahaan tersebut pada Sub Klasifikasi Bangunan Pendidikan BG 007 sebesar Rp.8.796.849.000,- ( Delapan Milyar Tujuh Ratus Sembilan puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) yaitu Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan Jurusan Ekonomi Syariah (FEBI) Tahun Anggaran 2015.


PT. DAYATAMA CITRA MANDIRI tidak memenuhi Syarat Tekhnis Kualifikasi dimana Kemampuan Dasar KD = 3 x NPt tidak mencukupi, Berdasarkan Nilai HPS Calon Penyedia Wajib memiliki Pengalaman Minimal Rp 11.600.000.000,- (Sebelas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) tapi dipaksakan untuk menjadi pemenangnya.


Pokja Pemilihan mengusulkan penetapan pemenang 7pemilihan kepada PA melalui UKBPJ yang ditembuskan kepada PPK dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah selanjutnya PA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan peringkat usulan Pokja Pemilihan yang bersangkutan dan Apabila PA menolak hasil pemilihan maka PA menyatakan Tender/Seleksi gagal (baca poin 4.2.10. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia).


Ternyata Direktur Politehnik Negeri Lhokseumawe sebagai PA/KPA/PPK menjadi penentu pada Pengadaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK). Namun hingga berita ini ditayangkan konfirmasi secara tertulis yang dilakukan koran perangi korupsi terkait hal ini belum juga ada tanggapan.  (Faisal)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe dan POKJA UKPBJ KEMDIKBUDRISTEK SATPEL I 2022 #031

Trending Now

Iklan

iklan