WAJO, SULSELKPK.CO.ID -Sebagai upaya meningkatkan komitmen pimpinan daerah dalam penurunan stunting, Wakil Bupati Wajo, Amran membuka secara resmi Penyusunan Regulasi Daerah Terkait Stunting (Aksi 4) Tingkat Kabupaten Wajo.
Acara yang berlangsung di Gedung Glory Convenction Centre (GCC), Selasa (5/7/2022) bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yakni Peraturan Bupati tentang Peran Desa yang didiskusikan secara bersama-sama dan diharapkan dengan adannya hasil dari aksi IV ini dapat memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Wajo.
Menurut Amran, tingginya angka stunting akan mengakibatkan kurang efektifnya demografi, Indonesia akan mengalami jumlah penduduk yang besar tapi tidak mampu bersaing akibatnya menjadi beban negara dikemudian hari.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Wajo terus berupaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Beberapa program dan kegiatan yang dilakukan disamping untuk penjaminan kesehatan masyarakat, difokuskan untuk peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, pencegahan dan penanggulangan penyakit serta peningkatan peran serta masyarakat, " ujarnya.
Amran melanjutkan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Wajo tanpa stunting, sesuai dengan target yang harus dicapai Dan semua penderita Stunting harus terdeteksi sedini mungkin dan segera ditangani karena ini bisa menjadi prioritas dalam APBD Desa.
"Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, desa berkewajiban untuk mendukung kegiatan-kegiatan pembangunan yang menjadi program prioritas nasional. Oleh karena itu, desa diharapkan untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dengan upaya pencegahan dan penurunan stunting terutama dalam skala desa melalui Pemerintahan Desa, " Jelas Wakil Bupati.
Namun demikian lanjutnya, meski Pemerintah telah menganggarkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya, namun secara umum alokasi pendanaan desa yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang terkait dengan penurunan stunting relatif masih sangat kecil.
Aksi IV Konvergensi Stunting merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah Kabupaten Wajo dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.
"Harapannya, melalui kegiatan Penyusunan Regulasi Daerah ini, kita dapat menyamakan persepsi antara semua stake holder serta mampu melahirkan produk hukum yang bisa menjadi landasan dalam penanganan stunting di kabupaten Wajo, "Pungkasnya.
0 Comments