![]() |
SAMBAS ---DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat paripurna tentang penyampaian pidato bupati Sambas pada Selasa 4 Maret 2025, setelah dilantik pada 20 Maret 2025 lalu di Istana negara, hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan surat edaran Kemendagri tentang pelaksanaan terkait pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.
Rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Sambas ini di hadiri oleh pimpinan DPRD, Wakil Bupati Sambas, anggota DPRD Sambas, Anggota KPU Sambas, Ketua Bawaslu Sambas, Kepala OPD serta Camat Se Kabupaten Sambas.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin yang didampingi oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD yang lainnya.
Dalam pembukaan rapat paripurna Ferdinan syolihin mengatakan, "Bupati yang telah dilantik dapat menyampaikan pidato di rapat paripurna DPRD. Sesuai surat edaran Mendagri tentang pelaksanaan terkait pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024," paparnya.
Ferdinan juga menambahkan, "Dalam surat edaran tersebut katanya, bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur, Bupati/Walikota pada sidang paripurna di masing-masing DPRD ditingkat provinsi, kabupaten/kota, setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Sambas, telah melaksanakan rapat bersama Pemerintah Daerah guna menetapkan jadwal dan acara paripurna DPRD Sambas masa persidangan kedua tahun sidang 2025," jelasnya.
Lanjutnya, "sebagaimana hal tersebut; sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Badan musyawarah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas serta pimpinan DPRD, bahwa rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Sambas dilaksanakan pada hari Selasa (4/3/2025)," tegasnya.
Ah..., Kalbar. - Koran Perangi Korupsi.
DPRD Kabupaten Sambas menggelar Rapat paripurna tentang penyampaian pidato bupati Sambas pada Selasa 4 Maret 2025, setelah dilantik pada 20 Maret 2025 lalu di Istana negara, hal ini dilakukan sebagaimana ketentuan surat edaran Kemendagri tentang pelaksanaan terkait pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024.
Rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Sambas ini di hadiri oleh pimpinan DPRD, Wakil Bupati Sambas, anggota DPRD Sambas, Anggota KPU Sambas, Ketua Bawaslu Sambas, Kepala OPD serta Camat Se Kabupaten Sambas.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ferdinan Syolihin yang didampingi oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD yang lainnya.
Dalam pembukaan rapat paripurna Ferdinan syolihin mengatakan, "Bupati yang telah dilantik dapat menyampaikan pidato di rapat paripurna DPRD. Sesuai surat edaran Mendagri tentang pelaksanaan terkait pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024," paparnya.
Ferdinan juga menambahkan, "Dalam surat edaran tersebut katanya, bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur, Bupati/Walikota pada sidang paripurna di masing-masing DPRD ditingkat provinsi, kabupaten/kota, setelah melakukan serah terima jabatan pada hari yang sama. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, Badan Musyawarah DPRD Sambas, telah melaksanakan rapat bersama Pemerintah Daerah guna menetapkan jadwal dan acara paripurna DPRD Sambas masa persidangan kedua tahun sidang 2025," jelasnya.
Lanjutnya, "sebagaimana hal tersebut; sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Badan musyawarah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas serta pimpinan DPRD, bahwa rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Sambas dilaksanakan pada hari Selasa (4/3/2025)," tegasnya.
Ah...
0 Comments